PUTUSSIBAU—Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh merupakan SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sendiri setiap tahunnya berawal dari 1 Januari sampai dengan batas akhir 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan.
“Ya sebagai PNS harus menunjukkan contoh yang baik dong lapor SPT Tahunannya duluan jangan ditunda-tunda,” ujar Yenni salah satu wajib pajak yang datang untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (2/1). Ia juga mengatakan khawatir akan antrean yang sangat panjang apabila ditunda-tunda untuk pelaporan SPT Tahunan ini.
Wajib pajak lain yang juga datang ke KP2KP Putussibau untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Yati Oktavia juga mengutarakan pendapat yang sama dengan Yenni. “Iya, saya tahun kemarin datang pertengahan Maret sudah antreannya sampai di luar kantor malahan. Memang benar kalau lapor SPT ini lebih awal lebih nyaman,” jelas Yati.
Sebagai informasi, pelaporan SPT ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo yang turut membantu proses pelaporan SPT Tahunan membimbing wajib pajak yang datang untuk melakukan pelaporan melalui saluran e-filing.
Fakhrudin berharap dengan melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing dapat memudahkan wajib pajak sehingga tidak perlu antre dan datang ke kantor pajak serta dapat dilakukan dimana saja selama terdapat koneksi internet. (r/*)