25 C
Pontianak
Wednesday, June 7, 2023

Tempat Pelayanan Perpajakan Ditiadakan 

Cegah Penyebaran Virus Covid-19

PONTIANAK—Sejalan dengan upaya pemerintah sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19, Tempat Pelayanan Terpadu di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Direktur Peyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat Direktort Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Kepala Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur Porman Romianna Manihuruk mengatakan bahwa Pojok Pajak di A.Yani Mega Mall dan Universitas Tanjungpura juga dihentikan. “Kegiatan penerimaan SPT berupa Pojok Pajak di mal, Untan, dan tempat lain dibatalkan dulu, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring melalui laman pajak.go.id,” kata perempuan yang karib disapa Anna ini.

Yoga juga menyatakan bahwa meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pidana Perpajakan

“Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Yoga sebagaimana dalam disampaikan dalam Siaran Pers DJP.

Ia menambahkan bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Yoga menjelaskan selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga :  KP2KP Mempawah Sapa Wajib Pajak Lewat Radio

“Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” tambah Yoga.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (r/*)

Cegah Penyebaran Virus Covid-19

PONTIANAK—Sejalan dengan upaya pemerintah sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19, Tempat Pelayanan Terpadu di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Direktur Peyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat Direktort Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Kepala Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur Porman Romianna Manihuruk mengatakan bahwa Pojok Pajak di A.Yani Mega Mall dan Universitas Tanjungpura juga dihentikan. “Kegiatan penerimaan SPT berupa Pojok Pajak di mal, Untan, dan tempat lain dibatalkan dulu, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring melalui laman pajak.go.id,” kata perempuan yang karib disapa Anna ini.

Yoga juga menyatakan bahwa meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Baca Juga :  Cara Mudah Bayar Pajak Tanpa Ke Kantor Pajak

“Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Yoga sebagaimana dalam disampaikan dalam Siaran Pers DJP.

Ia menambahkan bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Yoga menjelaskan selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga :  KPPN Pontianak Bersiap Raih WBBM

“Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” tambah Yoga.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (r/*)

Most Read

Artikel Terbaru