Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

TBBR Minta Penyelesaian Hukum Dua Kasus Masyarakat Adat

Misbahul Munir S • Jumat, 9 Juni 2023 | 12:35 WIB
SERAHKAN : Bupati Sanggau menendang bola tanda kick off final liga ASN 2022, kemarin. SUGENG/PONTIANAK POST
SERAHKAN : Bupati Sanggau menendang bola tanda kick off final liga ASN 2022, kemarin. SUGENG/PONTIANAK POST
KETAPANG - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Ketapang mendatangi Polres Ketapang, Rabu (7/6). Mereka menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan di wilayah Kabupaten Ketapang. "Selain silaturahmi, kami menyampaikan dua persoalan yang saat ini sedang dikuasakan kepada kami untuk ditangani," kata Ketua DPC TBBR Ketapang, Sumarlin.

Dia menjelaskan, dua permasalahan tersebut yaitu persoalan antara masyarakat adat Desa Pakit Selaba yang tergabung di dalam anggota petani plasma Koperasi Mitra Karya Perkasa (MKP) dengan PT Umekah Sari Pratama (USP) di Kecamatan Manis Mata. Kemudian masyarakat adat Gensaok Desa Kualan Hilir dengan PT Mayawana Persada di Kecamatan Simpang Hulu.

Menurutnya, persoalan ini memang belum masuk dalam masalah pidana, namun pihaknya merasa perlu untuk menyampaikan persoalan kepada Polres Ketapang sehingga dapat membantu ke depan dalam penyelesaiannya. "Ini sebagai upaya antisipasi agar persoalan tidak berlarut dan menimbulkan hal-hal yang kita tidak inginkan," ungkapnya.

Sumarlin menerangkan, untuk persoalan yang dihadapi masyarakat adat Desa Pakit Selaba yaitu terkait hasil laporan RAT Koperasi Kebun Mitra Karya Perkasa kepada Pengurus Koperasi Mitra Karya Perkasa. Pihak PT Umekah Sari Pratama diminta untuk transparansi terhadap hasil Tandan Buah Segar (TBS) yang sejak 2014 sampai sekarang tidak diketahui secara detail perhitungannya.

Diakuinya, masyarakat adat akan menyatakan keluar dari anggota koperasi plasma MKP karena selama ini tidak ada keterbukaan dan transparansi terkait lahan plasma 20 persen yang pengelolaannya tidak melibatkan anggota petani plasma dalam bertindak maupun mengambil keputusan. "Masyarakat akan mengelola secara pribadi lahan plasma yang 20 persen melalui koperasi mandiri di Desa Pakit Selaba, Kecamatan Manis Mata," ungkapnya.

Sementara itu, terkait persoalan masyarakat Gensaok Desa Kualan Hilir dengan PT Mayawana Persada (MP) mengenai persoalan hutan adat masyarakat Gensaok yang saat ini masuk dalam wilayah garapan PT MP. "Perusahaan sudah menggarap banyak lahan masyarakat di antaranya kebun karet, bahkan hutan adat yang telah disepakati oleh masyarakat adat jauh sebelum perusahaan MP masuk juga sudah ada yang digarap," paparnya. (afi) Editor : Misbahul Munir S
#TBBR #Petani Plasma #Penyelesaian Hukum #Kasus Masyarakat Adat #masyarakat adat