PONTIANAK POST - Polsek Jelai Hulu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. AH (43), ditangkap dengan sejumlah barang bukti sabu pada 12 April lalu.
Kapolsek Jelai Hulu, IPTU Jumadi Hutabarat, penangkapan AH diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya seorang warga di Kecamatan Jelai Hulu yang sedang menguasai narkoba.
"Dari informasi yang kita terima, warga tersebut berinisial AH berusia 43 tahun," kata Jumadi, Jumat (18/4).
Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Jelai Hulu langsung melakukan penggrebekan di rumah AH. Disaksikan perangkat RT dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 8 paket sabu seberat 2,09 gram dan alat hisap sabu. Kepada polisi, AH mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
"Kami pastikan penyelidikan terkait kasus ini terus dilakukan. Kami akan telusuri asal barang haram tersebut dan pihak pihak yang terlibat dalam kasus ini," ungkap Jumadi. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
ntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)
Editor : Miftahul Khair