25 C
Pontianak
Sunday, June 4, 2023

Lewat Aplikasi Michat Gadis Bawah Umur Jadi Pemuas Nafsu

PONTIANAK – Seorang gadis di bawah umur menjadi korban perdagangan orang untuk pemuas nafsu pria hidung belang. Dua pelaku yang menjual korban, yakni Ica dan AP telah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan eksploitasi terhadap gadis di bawah umur. Berdasarkan keterangan korban, lanjut Indra, pada Jumat 4 Maret 2022, korban dibawa Ica pergi menuju Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara.  Indra menerangkan, kemudian datang seorang pria yang hendak menggunakan jasa korban.

“Korban kemudian ditinggal bersama pria tersebut. Setelah berhubungan badan, pria itu meninggalkan korban dan memberi uang sebesar Rp300 ribu kepada Ica,” kata Indra.

“Keterangan pelaku, mereka menjual korban melalui aplikasi Michat. Selain menjual, mereka menentukan harga dan menyiapkan tempat untuk tamu,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Warga Sambas Tewas Dibunuh di Sarawak

Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak tersebut masing-masing akan dikenakan pasal 81 dan pasal 88 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (adg)

PONTIANAK – Seorang gadis di bawah umur menjadi korban perdagangan orang untuk pemuas nafsu pria hidung belang. Dua pelaku yang menjual korban, yakni Ica dan AP telah ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan eksploitasi terhadap gadis di bawah umur. Berdasarkan keterangan korban, lanjut Indra, pada Jumat 4 Maret 2022, korban dibawa Ica pergi menuju Jalan Sepakat 2, Kecamatan Pontianak Tenggara.  Indra menerangkan, kemudian datang seorang pria yang hendak menggunakan jasa korban.

“Korban kemudian ditinggal bersama pria tersebut. Setelah berhubungan badan, pria itu meninggalkan korban dan memberi uang sebesar Rp300 ribu kepada Ica,” kata Indra.

“Keterangan pelaku, mereka menjual korban melalui aplikasi Michat. Selain menjual, mereka menentukan harga dan menyiapkan tempat untuk tamu,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Alami Siksaan Mental dan Fisik

Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku persetubuhan dan eksploitasi terhadap anak tersebut masing-masing akan dikenakan pasal 81 dan pasal 88 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru