PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro, menyatakan sedang menelusuri indikasi pencucian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kalbar, Joni Isnaini.
“Untuk indikasi ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini,” kata Asmoro di Pontianak, Sabtu (9/4).
Ia menjelaskan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan sejak mulai ditahan di sel Markas Polda Kalbar pada 29 Maret 2022. Proses penyidikan ini menurutnya tentu perlu waktu. Penyidik saat ini sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK.
“Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU, dalam hal menggambarkan bahwa dalam kasus ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menilai tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekitar pukul 19.00 WIB Senin malam (28/3) di sebuah kafe setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO/buronan).
Polda Kalbar memasukkan namanya ke dalam daftar buronan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.
Joni Isnaini sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. “Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI,” katanya.
Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalbar pada 30 September 2020. Hingga kini polda sudah menahan empat tersangka termasuk Joni Isnaini. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp8,7 miliar.(ant)