PONTIANAK – Pencuri masuk kampus. Begitulah kira-kira. Tapi bukannya untuk menimba ilmu. Kehadirannya tetap saja untuk melancarkan aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan Us alias Uun, yang mendatangi Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura di Jalan Hadari Nawawi, Pontianak untuk mencuri motor.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian motor yang terjadi di area parkir FKIP Untan.
Indra menerangkan, adapun motor yang hilang, yakni motor matik warna coklat milik Nuzul Alya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, lanjut Indra, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi tempat kejadian untuk memeriksa keterangan saksi dan mencari petunjuk lainnya. Indra mengatakan, dari olah tempat kejadian, pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai yang merekam aksi seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Rekaman itu kami analisa, didapatlah identitas pelaku yakni Uun, warga Pontianak Barat,” kata Indra, Selasa (12/4).
Indra menjelaskan, setelah mengantongi identitas pelaku pada Senin 11 April 2022 diperoleh informasi jika pelaku berada di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat. Pihaknya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Indra menyatakan, anggota yang ditugaskan berhasil menangkap pelaku pencurian motor. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri motor bersama temannya, SA alias Dewa (buron).
“Pelaku menerangkan jika motor yang dicuri sudah digadai seharga Rp3 juta. Yang menerima gadai adalah EN, warga Pontianak Timur,” terang Indra.
Indra menyatakan, dari pengakuan pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku pertolongan jahat di Jalan Tanjung Hilir.
Indra mengatakan, saat penggeledahan berlangsung, pelaku pertolongan jahat tidak berada di tempat kejadian. Sementara barang bukti hasil kejahatan, yakni motor berhasil ditemukan.
Indra menegaskan terhadap pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)