25 C
Pontianak
Wednesday, June 7, 2023

Disetubuhi, Lalu Diancam Dibunuh

SANGGAU — Seorang pria berinisial IM (21) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak. Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah ketika dikonfirmasi Kamis (16/2) malam membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Meliau.

“Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Meliau telah dilaporkan kepada kepolisian. Saat ini, masih dalam proses oleh penyidik,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaku IM dilaporkan ke polisi pada 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun. Korban bahkan mendapatkan ancaman pembunuhan agar tidak memberitahukan perbuatan bejad pelaku.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Perempuan Penyimpan 38 Paket Sabu-sabu

Menurut Kapolres, pelaku telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.

“Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan perlindungan anak,” jelasnya. (sgg)

SANGGAU — Seorang pria berinisial IM (21) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak. Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah ketika dikonfirmasi Kamis (16/2) malam membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Meliau.

“Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Meliau telah dilaporkan kepada kepolisian. Saat ini, masih dalam proses oleh penyidik,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaku IM dilaporkan ke polisi pada 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang tidak lain adalah adik kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun. Korban bahkan mendapatkan ancaman pembunuhan agar tidak memberitahukan perbuatan bejad pelaku.

Baca Juga :  Fri Tewas Diduga Terlambat Dibawa Berobat

Menurut Kapolres, pelaku telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.

“Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan perlindungan anak,” jelasnya. (sgg)

Most Read

Artikel Terbaru