PONTIANAK – FR ditangkap di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Selasa, 14 September. Ia diketahui melakukan pencurian satu unit motor di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan pada Rabu, 28 Juli lalu atau dua bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menjelaskan yang bersangkutan melarikan satu unit motor milik warga Gang Syukur V, pada Rabu 28 Juli. Menurut keterangan korban, motor disimpan di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.
Rully menerangkan, setelah hampir tiga bulan lamanya penyelidikan dilakukan, pada Selasa, 14 September didapat informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara.
Rully menuturkan, dari informasi tersebut, anggotanya langsung bergegas menuju lokasi keberadaan pelaku. Dan yang bersangkutan berhasul ditangkap tanpa perlawanan. Dari interogasi, ia saat itu beraksi bersama ketiga temannya, yakni AR, BO dan IW.
“Untuk pelaku IW sudah diamankan terlebih dahulu. Sementara ada dua pelaku lainnya yakni AR dan BO yang sampai dengan saat ini masih buron,” ungkap Rully. (adg)