23.9 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Toko Bayi di Jalan Suwignyo Digondol Maling, Dua Ayunan Raib

PONTIANAK – Kriminalitas terus saja memakan korban. Kali ini toko bayi Bany Zone di Jalan HM Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota yang menjadi sasaran. Dua pelaku pencurian beraksi pada Rabu, 9 Februari 2022. Dua unit mesin ayunan bayi berhasil dicuri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian yang terjadi di toko Bany Zone. Indra menerangkan, dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk pelaku pencurian.

Dari penyelidikan di tempat kejadian, lanjut Indra, diperoleh rekaman kamera pengintai yang merekam aksi seorang pria yang diduga pelaku pencurian.

“Di dalam rekaman itu, pelaku beraksi pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 18.00. Pelaku mengambil dua unit mesin ayunan bayi yang dipajang di rak toko,” kata Indra, Rabu (16/2).

Baca Juga :  Besi Pembangunan Jembatan Kapuas I Raib Disikat Maling

Indra menerangkan, dari analisa yang dilakukan, pria yang ada di dalam kamera pengintai tersebut, diketahui bernama BD alias Wowok, warga Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, Indra menambahkah, pada Sabtu 12 Februari 2022 didapat informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.

Indra menerangkan, pengejaran terhadapnya pelaku dilakukan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Gang Damai. Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit mesin ayunan bayi.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian di toko bayi itu bersama temannya AN yang saat ingin masih dalam pencarian,” terang Indra.

Baca Juga :  Besi Latihan Skateboard Raib Digondol Maling

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

PONTIANAK – Kriminalitas terus saja memakan korban. Kali ini toko bayi Bany Zone di Jalan HM Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota yang menjadi sasaran. Dua pelaku pencurian beraksi pada Rabu, 9 Februari 2022. Dua unit mesin ayunan bayi berhasil dicuri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian yang terjadi di toko Bany Zone. Indra menerangkan, dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk pelaku pencurian.

Dari penyelidikan di tempat kejadian, lanjut Indra, diperoleh rekaman kamera pengintai yang merekam aksi seorang pria yang diduga pelaku pencurian.

“Di dalam rekaman itu, pelaku beraksi pada Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 18.00. Pelaku mengambil dua unit mesin ayunan bayi yang dipajang di rak toko,” kata Indra, Rabu (16/2).

Baca Juga :  Lupa Cabut Kunci, Motor Raib Dicuri

Indra menerangkan, dari analisa yang dilakukan, pria yang ada di dalam kamera pengintai tersebut, diketahui bernama BD alias Wowok, warga Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, Indra menambahkah, pada Sabtu 12 Februari 2022 didapat informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.

Indra menerangkan, pengejaran terhadapnya pelaku dilakukan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Gang Damai. Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit mesin ayunan bayi.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian di toko bayi itu bersama temannya AN yang saat ingin masih dalam pencarian,” terang Indra.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Lima Tersangka Pelaku Pencurian

Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru