23.9 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Gadaikan Sepeda Motor, Abang Laporkan Adik ke Polisi

PONTIANAK – AF alias An’im, warga Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur ditangkap polisi. Pemuda pengangguran itu ditangkap lantaran menggadaikan sepeda motor milik abang sendiri.

Pada Sabtu 11 Maret 2023, pelaku diam-diam pulang ke rumah. Memanfaatkan kesempatan, pelaku langsung membawa sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diduga telah digadaikan oleh adik kandungnya.

Menurut korban, pelaku menggadaikan sepeda motornya tanpa seizinnya. Atas perbuatan itu, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut.

“Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” kata Tri, Kamis (16/3).

Tri menuturkan, setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Pada Rabu 15 Maret 2023, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pelaku di kediamannya.

Baca Juga :  Gadaikan BPKB Bibi untuk Bermain Judi dan Beli Narkoba

Pelaku, lanjut Tri, ditangkap tanpa perlawanan. Terhadap pelaku saat itu langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari interogasi, pelaku mengaku sepeda motor milik abangnya digadaikan kepada temannya seharga Rp1,4 juta,” ungkap Tri.

Tri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 376 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (adg)

PONTIANAK – AF alias An’im, warga Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur ditangkap polisi. Pemuda pengangguran itu ditangkap lantaran menggadaikan sepeda motor milik abang sendiri.

Pada Sabtu 11 Maret 2023, pelaku diam-diam pulang ke rumah. Memanfaatkan kesempatan, pelaku langsung membawa sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diduga telah digadaikan oleh adik kandungnya.

Menurut korban, pelaku menggadaikan sepeda motornya tanpa seizinnya. Atas perbuatan itu, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut.

“Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan,” kata Tri, Kamis (16/3).

Tri menuturkan, setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Pada Rabu 15 Maret 2023, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur menangkap pelaku di kediamannya.

Baca Juga :  Sedang Tidur, Mustafa Ditikam Tetangga

Pelaku, lanjut Tri, ditangkap tanpa perlawanan. Terhadap pelaku saat itu langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari interogasi, pelaku mengaku sepeda motor milik abangnya digadaikan kepada temannya seharga Rp1,4 juta,” ungkap Tri.

Tri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 376 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru