PONTIANAK – Setelah buron selama tiga bulan, HJ alias Dede, satu dari dua pelaku pencurian motor di parkiran Jalan Antasari, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa 18 Januari 2022, ditangkap polisi. Dede ditangkap menyusul pelaku sebelumnya, yakni DW yang telah ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pada Selasa 18 Januari 2022, pihaknya menerima laporan kasus pencurian motor yang terjadi di area parkir warung makan mie tiau Antasari, di Jalan Antasari.
Indra menerangkan, berdasarkan keterangan korban, saat memarkirkan motornya, ia lupa mencabut kunci.
“Kunci motor korban posisinya masih melekat kontaknya. Kelengahan inilah dimanfaatkan pelaku,” kata Indra, Senin (18/4).
Menindak lanjuti laporan korban, lanjut Indra, anggota Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian. Memeriksa saksi-saksi dan mendalami petunjuk yang didapat.
Indra menjelaskan, di tempat kejadian pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai, yang merekam aksi dua pria yang diduga sebagai pelaku ketika membawa lari motor milik korban.
Indra mengatakan, rekaman kamera pengintai tersebut kemudian dianalisa didapatlah identitas pelaku, yakni DW, yang berhasil ditangkap lebih dahulu. Kemudian, Indra menambahkan, dari keterangan pelaku pertama, didapatlah identitas pelaku kedua yakni Dede.
Indra menuturkan, setelah mengantongi identitas pelaku kedua, pada Senin 18 April sekitar pukul 02.00 didapat informasi dari informan tentang keberadaan diduga pelaku yang saat itu diketahui berada di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Indra menerangkan, mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan terhadap pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku Dede mengaku, motor korban yang dicuri sudah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Indra.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)