NGABANG – Kepolisian RI Sektor (Polsek) Mandor mengamankan HT (44) atas dugaan persetubuhan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 Tahun, Senin (20/6).
Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian.
“Usai mendapatkan laporan kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” jelas Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan, Senin (20/6).
Kapolsek menambahkan kepada penyidik HT telah mengakui perbuatannya yang menurut pelaku sudah dilakukannya sebanyak dua kali yakni pada Januari dan 11 Juni 2022 lalu.
“Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada dirumah dimana saat anak korban sedang tidur,” ungkap Kapolsek.
Aksi bejat pelaku sambung Kapolsek baru terungkap saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya.
“Untuk saat ini korban kami arahkan ke Unit PPA Polres Landak untuk membuat laporan polisi dan pelaku juga akan kita serahkan ke unit PPA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek.(mif)