PONTIANAK – Delapan pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pontianak Kota berhasil ditangkap polisi. Delapan pelaku terdiri atas Bas, Sol, Ant, Abd, Dan, Ibe, Har, dan Bob.
Delapan pelaku tersebut beraksi di empat tempat kejadian perkara yang berbeda. Dari data yang dirilis polisi, Bas melancarkan aksinya di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Sungai Jawi Luar pada Selasa 28 Februari 2023.
“Pelaku beraksi dengan cara merusak jendela samping rumah korban, lalu masuk ke dalam kamar,” kata Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, Senin (20/3).
Pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban, yakni satu unit laptop beserta pengecasnya, tabung elpiji tiga kilogram, tas ransel, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp9.300.
Pelaku lainnya yakni Sol, Ant, Abd, dan Dan beraksi di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi pada awal Februari 2023.
Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil tiga unit pendingin ruangan, enam gulung karpet, empat set kursi besi, teralis jendela, pot bunga, lampu emergency, monitor komputer dan keyboard serta lampu hias. Dua pelaku lain yang juga ditangkap adalah Ibe dan Har. Keduanya beraksi di toko Citra Raya, pasar Tengah, Jalan Sultan Muhammad, pada Rabu 8 Maret 2023.
Dalam aksinya, Eeng menerangkan, pelaku berhasil mengambil barang berupa satu unit mesin speedboat, empat kardus oli. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengintai di tempat kejadian. Sehingga memudahkan polisi untuk memburu dan menangkap pelaku.
“Pelaku lain yang ditangkap yakni Bob. Ia beraksi di Jalan Teuku Umar pada Selasa 14 Meret 2023. Pelaku masuk ke rumah korban mengambil kabel listrik, sembilan set teralis jendela,” ungkap Eeng.
Eeng menyebutkan, dari penangkapan kedelapan pelaku tersebut, pihaknya berhasil menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan. Eeng menegaskan, kedelapan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)