PONTIANAK – Kaca kantor perusahaan outsourcing di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara ditembak hingga pecah, Senin (21/2). Penembakan kaca kantor tersebut diduga menggunakan katapel. Polisi yang menerima laporan menemukan bola gotri (besi) di tempat kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pada Senin 21 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 telah terjadi dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa kaca kantor Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS).
Indra menerangkan, pelaku penembakan menggunakan katapel. Pelaku menembak kaca kantor di lantai dua sebanyak empat kali menggunakan biji besi.
“Akibat penembakan itu, kaca kantor PKSS yang berada di lantai 2 mengalami pecah dan berlubang tembus hingga ruangan staf,” kata Indra, Selasa (22/2).
Indra menuturkan, setelah menerima laporan dari perusahaan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, lanjut Indra, dua pelaku yakni, AN alias Asep dan RP alias Putri berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.
Indra menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang didapat di tempat kejadian, diduga pelakunya adalah petugas keamanan perusahaan yang sebelumnya telah diberhentikan.
Dari informasi itu, Indra menambahkan, pemeriksaan kamar petugas keamanan perusahaan dilakukan. Di kamar AN ditemukan beberapa gotri yang mirip di tempat kejadian.
“Ketika diperiksa, AN mengakui perbuatannya. Ia sakit hati dengan perusahaan karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang,” ungkap Indra.
Indra menerangkan, pelaku juga mengaku jika perbuatannya itu dilakukan bersama RP, yang tak lain adalah istri sirinya.
“Untuk barang bukti yang disita delapan butir biji gotri dan katapel yang sebelumnya disembunyikan pelaku di perpustakaan Untan,” tutur Indra.
Indra menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Pada kasus yang berbeda, dua pemuda ditangkap karena diduga mencuri Mini Mouse dan Doraemon. Kasus ini berawal saat kedua pelaku membobol ruko bekas gedung Funtastic World di Pontianak Utara pada Jumat (18/2). Aksinya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan menyita kamera pengintai (CCTV) yang ada di gedung tersebut. Dari rekaman CCTV, polisi mencurigai dua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap tiga hari kemudian, pada 21 Februari 2022, pukul 06.00.
Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi mengatakan, berdasarkan interogasi singkat, para pelaku mengakui perbuatanya. Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima buah boneka, kabel tembaga untuk pendingin ruangan, serta peralatan yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pencurian itu.
“Kedua tersangka masuk ke ruko dengan melalui ventilasi ruko yang sudah mereka rusak. Kemudian mereka mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain satu set komputer, berbagai boneka (mini mouse dan Doraemon) dari sebuah rak lemari, AC, dan 15 bola lampu. Atas kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp11 juta,” terang Suryadi.
Ia menabahkan, kedua tersangka akan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (adg/arf)