25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Polisi Bekuk Sindikat Aksi Perampas Telepon Seluler

PONTIANAK – Satu pelaku pencurian dengan pemberatan bersama dua komplotannya berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah Us, Ri, dan Al.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pada 20 Maret 2022, polisi menerima laporan kasus perampasan telepon genggam yang terjadi di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota. Indra menerangkan, saat itu korban mengendarai sepeda dari kediamannya di Dr Wahidin menuju Jalan Dr Soetomo.

Saat itu, lanjut Indra, datang dua orang berboncengan sepeda motor mendekati korban. Kedua orang tersebut langsung merampas telepon genggam milik korban.  “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta,” kata Indra, Selasa (22/3).

Indra menuturkan, berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 polisi menerima informasi bahwa pelaku pertolongan jahat sedang berada di Jalan Tanjungpura, di sebuah pusat perbelanjaan modern.

Indra mengatakan, berdasarkan informasi itu, polisi langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Di lokasi tersebut, pelaku, Ri berhasil ditangkap dan disita barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan. “Terhadap barang bukti setelah dilakukan pengecekan imei ternyata sesuai dengan imei handphone korban yang hilang,” ucap Indra.

Baca Juga :  Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Balai Karangan Ditangkap Polisi

Indra mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, Ri mengaku membeli telepon genggam tersebut dari Al seharga Rp770 ribu.

Indra menerangkan, dari pelaku pertolongan jahat, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap Al. Hasilnya, Al berhasil ditangkap di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur.

“Dari keterangan Al, handphone tersebut didapat dari Us
yang minta bantu untuk dijual,” ungkap Indra.

Dari keterangan Ri dan Al, Indra menambahkah, dilakukan pengembangan terhadap pelaku utama pencurian. Us berhasil ditangkap di parkiran sebuah hotel, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota. “Us mengaku, saat merampas handphone, ia beraksi bersama temannya UD yang saat ini masuk dalam pencarian orang,” terang Indra.

Indra mengatakan, dari pengakuan Us, saat beraksi ia menggunakan sepeda motor matik milik UD. UD berperan sebagai joki sementara Us berperan merampas telepon genggam korban.

Indra menegaskan, Us akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara Ri dan Al akan dikenakan pasal 482 KUHP.

Sementara pada kasus kriminalitas lainnya, seorang pria berusia 37 tahun menjadi korban pembacokan oleh HN, ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Selat Bali, Kecamatan Pontianak Utara. HN tak terima rumah tangganya digoncang persoalan perselingkuhan.

Baca Juga :  Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Ringkus Pengedar Sabu

Indra menerangkan, kejadian itu terjadi pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 02.30. Saat itu korban menggonceng pelaku yang hendak menuju ke rumah orangtua pelaku. Namun dalam perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motor setelah itu pelaku langsung menjambak rambut korban.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Kakak korban menikah dan abang pelaku. Diduga soal perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku,” kata Indra.

Indra menerangkan, setelah rambut korban dijambak pelaku langsung mengibaskan sebilah parang panjang secara berkali-kali sehingga mengenai siku kiri tangan korban.

“Motif pembacokan karena pelaku marah kepada korban lantaran diduga korban menjalin hubungan dengan istri pelaku,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, pelaku dan korban saat itu menggunakan satu motor karena awalnya pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya guna membicarakan perihal perselingkuhan yang dilakukan korban dengan istrinya.

Namun dalam perjalanan, Indra menambahkah, pelaku yang sudah tidak mampu menahan emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” kata Indra. (adg)

PONTIANAK – Satu pelaku pencurian dengan pemberatan bersama dua komplotannya berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah Us, Ri, dan Al.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pada 20 Maret 2022, polisi menerima laporan kasus perampasan telepon genggam yang terjadi di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota. Indra menerangkan, saat itu korban mengendarai sepeda dari kediamannya di Dr Wahidin menuju Jalan Dr Soetomo.

Saat itu, lanjut Indra, datang dua orang berboncengan sepeda motor mendekati korban. Kedua orang tersebut langsung merampas telepon genggam milik korban.  “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta,” kata Indra, Selasa (22/3).

Indra menuturkan, berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 polisi menerima informasi bahwa pelaku pertolongan jahat sedang berada di Jalan Tanjungpura, di sebuah pusat perbelanjaan modern.

Indra mengatakan, berdasarkan informasi itu, polisi langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Di lokasi tersebut, pelaku, Ri berhasil ditangkap dan disita barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan. “Terhadap barang bukti setelah dilakukan pengecekan imei ternyata sesuai dengan imei handphone korban yang hilang,” ucap Indra.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Indra mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, Ri mengaku membeli telepon genggam tersebut dari Al seharga Rp770 ribu.

Indra menerangkan, dari pelaku pertolongan jahat, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap Al. Hasilnya, Al berhasil ditangkap di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur.

“Dari keterangan Al, handphone tersebut didapat dari Us
yang minta bantu untuk dijual,” ungkap Indra.

Dari keterangan Ri dan Al, Indra menambahkah, dilakukan pengembangan terhadap pelaku utama pencurian. Us berhasil ditangkap di parkiran sebuah hotel, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota. “Us mengaku, saat merampas handphone, ia beraksi bersama temannya UD yang saat ini masuk dalam pencarian orang,” terang Indra.

Indra mengatakan, dari pengakuan Us, saat beraksi ia menggunakan sepeda motor matik milik UD. UD berperan sebagai joki sementara Us berperan merampas telepon genggam korban.

Indra menegaskan, Us akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Sementara Ri dan Al akan dikenakan pasal 482 KUHP.

Sementara pada kasus kriminalitas lainnya, seorang pria berusia 37 tahun menjadi korban pembacokan oleh HN, ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Selat Bali, Kecamatan Pontianak Utara. HN tak terima rumah tangganya digoncang persoalan perselingkuhan.

Baca Juga :  Gadis Bawah Umur Dicabuli Tetangganya

Indra menerangkan, kejadian itu terjadi pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 02.30. Saat itu korban menggonceng pelaku yang hendak menuju ke rumah orangtua pelaku. Namun dalam perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motor setelah itu pelaku langsung menjambak rambut korban.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Kakak korban menikah dan abang pelaku. Diduga soal perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku,” kata Indra.

Indra menerangkan, setelah rambut korban dijambak pelaku langsung mengibaskan sebilah parang panjang secara berkali-kali sehingga mengenai siku kiri tangan korban.

“Motif pembacokan karena pelaku marah kepada korban lantaran diduga korban menjalin hubungan dengan istri pelaku,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, pelaku dan korban saat itu menggunakan satu motor karena awalnya pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya guna membicarakan perihal perselingkuhan yang dilakukan korban dengan istrinya.

Namun dalam perjalanan, Indra menambahkah, pelaku yang sudah tidak mampu menahan emosi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” kata Indra. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru