Malang nasib Dewi Rahayu. Ia jadi korban kasus penggelapan. Motor yang dipinjam teman prianya, DS alias Ati tak kunjung dikembalikan.
Kasus penggelapan itu dialami Dewi di salah satu hotel di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis 19 Agustus lalu. Saat itu, Dewi bertemu DS untuk berkencan. Tak berapa lama, DS mengatakan ingin membeli rokok. DS lalu meminjam sepeda motor milik Dewi. “Pelaku mengambil kunci motor yang disimpan korban di atas meja kamar hotel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Polii.
Namun, setelah menunggu berapa lama, DS tidak kunjung kembali ke hotel. Karena motor tidak kunjung dikembalikan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Rully menyatakan, setelah menerima laporan korban pada Jumat 20 Agustus , pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Identitas pelaku telah dikantongi berdasarkan keterangan korban,” ucap Rully.
Dari penyelidikan, Rully menambahkan, didapat informasi jika pelaku berada di Komplek Perum Sederhana Indah, Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Rully menuturkan, pengejaran dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membawa kabur motor korban. “Dari tangan pelaku disita barang bukti motor hasil penggelapan,” ungkap Rully.
Rully menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 372 kitab undang undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (adg)