25.6 C
Pontianak
Tuesday, June 6, 2023

Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Balai Karangan Ditangkap Polisi

SANGGAU – Warga Balai Karangan berinisial M ditangkap kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis Sabu dan ekstasi pada Kamis (23/2) dini hari. Warga tersebut ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan kepada kepolisian terkait dengan tindak pidana tersebut. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan pengungkapan.

“Iya benar, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Kamis dini hari. Anggota menemukan sabu dan ekstasi di rumahnya. Ada juga barang lain yang disita terkait dengan kejahatan tersebut,” ungkapnya Kamis sore.

Menurut Kapolres, dari laporan anggotanya, sejumlah barang yang disita dari pelaku diantaranya sepuluh paket sabu, lima butir pil ekstasi, timbangan digital, sendok sabu dan sejumlah uang senilai Rp127 ribu.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diringkus

“Barang-barang yang ditemukan itu diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang yang disita dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor atau menginformasikan apabila mendapati atau mencurigai aktivitas yang berkenaan dengan tindak pidana baik itu narkotika maupun lainnya. (sgg)

SANGGAU – Warga Balai Karangan berinisial M ditangkap kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis Sabu dan ekstasi pada Kamis (23/2) dini hari. Warga tersebut ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan kepada kepolisian terkait dengan tindak pidana tersebut. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan pengungkapan.

“Iya benar, penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Kamis dini hari. Anggota menemukan sabu dan ekstasi di rumahnya. Ada juga barang lain yang disita terkait dengan kejahatan tersebut,” ungkapnya Kamis sore.

Menurut Kapolres, dari laporan anggotanya, sejumlah barang yang disita dari pelaku diantaranya sepuluh paket sabu, lima butir pil ekstasi, timbangan digital, sendok sabu dan sejumlah uang senilai Rp127 ribu.

Baca Juga :  Minimarket Sepakat II Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Barang-barang yang ditemukan itu diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang yang disita dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor atau menginformasikan apabila mendapati atau mencurigai aktivitas yang berkenaan dengan tindak pidana baik itu narkotika maupun lainnya. (sgg)

Most Read

Artikel Terbaru