31.7 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

PENGANIAYAAN Keluarga Yakin AG Terlibat

JAKARTA – Beredar kabar pihak David bakal melaporkan AG ke kepolisian. Mereka mengklaim sudah mengumpulkan data penguat keterlibatan AG pada kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio. Perkembangan ini disampaikan sendiri oleh Jonathan Latumahina, ayah David melalui akun media sosialnya.

Pada postingan akun Twitter-nya kemarin (27/2) Jonathan menyampaikan kondisi David masih belum sadar. Tetapi sudah ada perkembangan yang positif. Kemudian alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheostomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.

’’Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula. Saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,’’ katanya. Selain itu, Jonathan juga menyampaikan data penguat keterlibatan AG sudah lengkap di LBH Ansor.

Saat dikonfirmasi terpisah, Albar Rizky Dhea Novandra sebagai salah satu kuasa hukum David yang ditunjuk LBH Ansor tidak menampik kabar tersebut. Tetapi dia juga tidak lantas membenarkan akan melaporkan AG ke kepolisian. ’’Sekalian besok (hari ini) aja ya, pada konferensi pers,’’ kata Albar tadi malam.

Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor Rustam Hatala menyampaikan David masih berada di ruang ICU RS Mayapada Kuningan Jakarta. ’’Kondisinya mulai membaik tapi tetap belum sadarkan diri,’’ katanya.

Meskipun begitu, David sudah menunjukkan respons mata, pendengaran, kaki, dan tangan. Kemudian ventilator yang selama ini terpasang, juga sudah dicopot sejak Minggu (26/2). ’’Mohon doanya semoga segera keluar ICU,’’ tuturnya.

Hingga kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora; 17, putra dari pengurus pusat GP Ansor. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio; 20, alias MDS dan Shane Lukas alias S; 19, sebagai tersangka.

Di balik kasus ini, terdapat dua perempuan berinisial AG dan APA, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, belakangan ini muncul desakan supaya pihak kepolisian menaikkan status AG dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Mantan Kapolsek Tewas Dibacok Parang Seleng, Pelaku Juga Terkapar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan hingga saat ini status AG masih menjadi saksi. Menurutnya, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.

“(Status Agnes) Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder. Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu,” kata Trunoyudo, kemarin (27/2).

Trunoyudo menjelaskan peristiwa pertama adalah perbuatan pidana yang telah ditetapkan dua tersangka yaitu MDS dan S. Dalam peristiwa ini, penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum KUHP dan KUHAP. Kemudian pada peristiwa kedua, penyidik akan patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik penuhi dan itu membutuhkan waktu. Dimohon untuk menunggu hasilnya, ” ucap Trunoyudo.

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat dan menyeret nama instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, ayah dari tersangka Mario merupakan pejabat di DJP. Bahkan, tidak lama setelah kejadian, publik dibuat tercengang dengan harta Rafael Alun Trisambodo (ayah tersangka Mario) yang mencapai Rp 56 miliar.

Banyaknya atensi terhadap kasus ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran turun tangan melakukan asistensi ke Polres Metro Jaksel. “Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2). Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/2).

Baca Juga :  Akibat Selisih Paham, Seorang Perempuan Dianiaya Temannya Sendiri

Tersangka S yang melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Sedangkan tersangka MDS yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan kesiapan instansinya memberikan perlindungan kepada David dan para saksi kasus penganiayaan remaja 17 tahun tersebut. Sejak pekan lalu, dia memastikan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi berkaitan dengan syarat yang harus disiapkan oleh LBH Ansor sebagai pendamping keluarga David. ”Agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon,” ujarnya kemarin.

Selain identitas, kronologi peristiwa, ada syarat formal dan materiil yang harus dilengkapi oleh pemohon. Maneger menyebutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan hak-hak yang bisa diberikan kepada David sebagai korban. Mulai dari bantuan rehabilitasi medis sampai memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan David.

”Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik,” ungkap dia.

Maneger menambahkan, LPSK juga siap menerima aduan atau permohonan perlindungan dari saksi-saksi dalam penganiayaan tersebut. Keinginan para saksi mengajukan permohonan dari LPSK, lanjut dia, sudah disampaikan oleh LBH Ansor.

”LPSK mempersilakan saksi-saksi terkait  mengajukan (permohonan perlindungan) agar peristiwa penganiayaan itu semakin terang-benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” tegasnya. (wan/ygi/syn)

JAKARTA – Beredar kabar pihak David bakal melaporkan AG ke kepolisian. Mereka mengklaim sudah mengumpulkan data penguat keterlibatan AG pada kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio. Perkembangan ini disampaikan sendiri oleh Jonathan Latumahina, ayah David melalui akun media sosialnya.

Pada postingan akun Twitter-nya kemarin (27/2) Jonathan menyampaikan kondisi David masih belum sadar. Tetapi sudah ada perkembangan yang positif. Kemudian alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheostomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher.

’’Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula. Saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai,’’ katanya. Selain itu, Jonathan juga menyampaikan data penguat keterlibatan AG sudah lengkap di LBH Ansor.

Saat dikonfirmasi terpisah, Albar Rizky Dhea Novandra sebagai salah satu kuasa hukum David yang ditunjuk LBH Ansor tidak menampik kabar tersebut. Tetapi dia juga tidak lantas membenarkan akan melaporkan AG ke kepolisian. ’’Sekalian besok (hari ini) aja ya, pada konferensi pers,’’ kata Albar tadi malam.

Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor Rustam Hatala menyampaikan David masih berada di ruang ICU RS Mayapada Kuningan Jakarta. ’’Kondisinya mulai membaik tapi tetap belum sadarkan diri,’’ katanya.

Meskipun begitu, David sudah menunjukkan respons mata, pendengaran, kaki, dan tangan. Kemudian ventilator yang selama ini terpasang, juga sudah dicopot sejak Minggu (26/2). ’’Mohon doanya semoga segera keluar ICU,’’ tuturnya.

Hingga kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus kekerasan terhadap Cristalino David Ozora; 17, putra dari pengurus pusat GP Ansor. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio; 20, alias MDS dan Shane Lukas alias S; 19, sebagai tersangka.

Di balik kasus ini, terdapat dua perempuan berinisial AG dan APA, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, belakangan ini muncul desakan supaya pihak kepolisian menaikkan status AG dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Maling di Restoran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan hingga saat ini status AG masih menjadi saksi. Menurutnya, ada dua peristiwa penyidikan dalam kasus tersebut yaitu proses formil dan materil.

“(Status Agnes) Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder. Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini, kita masih menunggu,” kata Trunoyudo, kemarin (27/2).

Trunoyudo menjelaskan peristiwa pertama adalah perbuatan pidana yang telah ditetapkan dua tersangka yaitu MDS dan S. Dalam peristiwa ini, penyidik patuh dan taat pada sistem pedoman umum KUHP dan KUHAP. Kemudian pada peristiwa kedua, penyidik akan patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik penuhi dan itu membutuhkan waktu. Dimohon untuk menunggu hasilnya, ” ucap Trunoyudo.

Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat dan menyeret nama instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, ayah dari tersangka Mario merupakan pejabat di DJP. Bahkan, tidak lama setelah kejadian, publik dibuat tercengang dengan harta Rafael Alun Trisambodo (ayah tersangka Mario) yang mencapai Rp 56 miliar.

Banyaknya atensi terhadap kasus ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran turun tangan melakukan asistensi ke Polres Metro Jaksel. “Sejak awal menjadi perhatian, Pak Kapolda langsung melakukan asistensi gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka pria berinisial MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada pria lain berinisial D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan pada Rabu (22/2). Sedangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/2).

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Diciduk

Tersangka S yang melakukan perekaman dan provokasi terhadap MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Sedangkan tersangka MDS yang melakukan penganiayaan disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyatakan kesiapan instansinya memberikan perlindungan kepada David dan para saksi kasus penganiayaan remaja 17 tahun tersebut. Sejak pekan lalu, dia memastikan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi berkaitan dengan syarat yang harus disiapkan oleh LBH Ansor sebagai pendamping keluarga David. ”Agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon,” ujarnya kemarin.

Selain identitas, kronologi peristiwa, ada syarat formal dan materiil yang harus dilengkapi oleh pemohon. Maneger menyebutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan hak-hak yang bisa diberikan kepada David sebagai korban. Mulai dari bantuan rehabilitasi medis sampai memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan David.

”Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik,” ungkap dia.

Maneger menambahkan, LPSK juga siap menerima aduan atau permohonan perlindungan dari saksi-saksi dalam penganiayaan tersebut. Keinginan para saksi mengajukan permohonan dari LPSK, lanjut dia, sudah disampaikan oleh LBH Ansor.

”LPSK mempersilakan saksi-saksi terkait  mengajukan (permohonan perlindungan) agar peristiwa penganiayaan itu semakin terang-benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama,” tegasnya. (wan/ygi/syn)

Most Read

Artikel Terbaru