22.8 C
Pontianak
Tuesday, March 21, 2023

Orang tua Penyekap Anak Jadi Tersangka

PONTIANAK – Polisi bekerja cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus penganiyaan dan penyekapan anak laki-laki yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya, pada Sabtu 21 Agustus lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kedua orang tua korban, yakni FL (ayah tiri) dan DS (ibu kandung) statusnya dinaikan dari saksi sebagai tersangka.

Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tersebut, dilakukan kepolisian pada Kamis, 26 Agustus setelah seluruh bukti yang menguatkan perbuatan kedua pelaku terkumpul.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Polii mengatakan, sejak menerima laporan dari ayah kandung korban, pada Minggu 22 Agustus, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus penyekapan tersebut.

Rully menerangkan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pelaku, meminta keterangan saksi-saksi, mengambil keterangan korban dan visum serta mengumpulkan alat bukti lainnya. “Dari alat bukti, kedua pelaku yakni FL dan DS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rully, Jumat (27/8)

Rully menjelaskan, dari penyelidikan terungkap, bahwa kedua pelaku telah melakukan penyiksaan terhadap korban dengan cara dicambuk menggunakan rotan dan disekap ke dalam kakus.

Akibat perbuatan itu, lanjut Rully, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan saat ini korban harus mendapatkan perawatan intensif dan rawat jalan oleh medis, karena beberapa luka yang dideritanya telah infeksi.

Rully mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku langsung ditahan.

Namun, dia menambahkan, karena pelaku DS memiliki bayi berusia satu tahun, maka DS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Rully menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 80 juncto 76C Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun.

Sebelumnya, seorang bocah berusia enam tahun menjadi korban penganiayaan dan penyekapan. Diduga pelaku adalah ibu kandung dan ayah tiri korban. Korban disekap di dalam kakus dengan kondisi tubuh yang sangat kurus dan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan itu terungkap berkat video yang dibuat pembantu terduga pelaku. Sebelum membuat video, ia juga menjadi korban penyekapan lantaran hendak berusaha menolong korban.

Baca Juga :  Makelar Proyek Fiktif Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Dalam penyekapan, pembantu tersebut berhasil melarikan diri. Ia kemudian membuat video yang menjelaskan tentang penyekapan yang dialami bocah malang itu. Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, di dalam video tersebut dijelaskan secara detail di mana lokasi penyekapan. Video kemudian disebar melalui aplikasi chat WhatsApp hingga akhirnya sampai kepada penegak hukum.

Dari video pengakuan pembantu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu 21 Agustus sekitar pukul 21.00, dengan disaksikan warga, polisi melakukan penggerebekan salah satu kompleks Kelurahan Sei Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Hasilnya korban ditemukan berada di dalam kakus dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Setelah berhasil menyelamatkan korban, polisi kemudian membawa ibu kandung dan ayah korban ke Mapolsek Pontianak Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketua RT006 RW037, Wahyudin Waluyo, membenarkan, jika pada Sabtu malam 21 Agustus, polisi datang melakukan penggerebekan di salah satu rumah warganya. Dari informasi yang disampaikan pengurus RT, penggerebekan dilakukan terkait kasus dugaan penyekapan yang dialami anak berusia enam tahun.

Wahyudin menuturkan, jika berdasarkan keterangan tetangga, anak tersebut memang sering disekap di dalam kakus. Bahkan tak hanya anak itu, pembantunya pun juga disekap lantaran ingin membantu anak majikannya. “Tetangga sering mendengar suara teriakan korban,” kata Wahyudin.

Ayah korban, mengatakan, dirinya baru mengetahui jika anak ketiganya itu disekap oleh ibu kandungnya setelah dihubungi pihak kepolisian. Saat itu anggota menanyakan kepada dirinya, apakah memiliki anak dengan inisial D.

“Saya bilang kepada anggota saya ada anak inisial D. Anggota lalu meminta saya untuk datang ke Mapolsek Pontianak Kota,” kata ayah korban.

Setibanya di Mapolsek Pontianak Kota, lanjut ayah korban, ia baru mendapat kabar yang mengejutkan di mana anaknya telah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu kandung beserta ayah tirinya.

“Anak saya disekap di dalam kakus. Kondisinya kurus. Bahkan ditemukan luka memar di wajah, tangan dan punggung belakang,” ungkap ayah korban.

Baca Juga :  Gadaikan BPKB Bibi untuk Bermain Judi dan Beli Narkoba

Ayah korban menyatakan, setelah mengetahui kondisi yang dialami anaknya, ia secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap kepada aparat penegak hukum dapat memproses tindakan yang diduga dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tiri korban.

Ayah korban menuturkan, ia sempat mencoba menanyakan tentang apa yang dialami anaknya. Dari cerita yang disampaikan, anaknya memang selalu disekap di kakus oleh ibu kandungnya ketika dianggap melakukan kesalahan.  Bahkan pernah korban disekap hanya karena memakan pisang goreng yang ada di dalam rumah. Disuruh memakan cabai, bahkan pernah digantung dengan kondisi kaki di atas kepala di bawah. Kepala direndam ke dalam baik air hingga muntah.

“Ini pengakuan korban kepada saya,” ungkap ayah korban.

Menurut ayah korban, dampak dari apa yang perbuatan tidak manusiawi itu, anaknya menjadi trauma. Korban bahkan menyampaikan tidak mau lagi tinggal di rumah ibu kandungnya, karena kerap disiksa.

“Kondisi anak saya lemah, trauma. Kalau dilihat fisiknya sangat kurus seperti busung lapar. Ketika di rumah sakit ia diberi lima bungkus roti, langsung habis dimakan,” ungkap ayah korban.

Ayah korban menuturkan, dari pernikahan dengan mantan istrinya itu ia dikarunia tiga orang anak. Kemudian sekitar 2016, mereka berpisah. Di awal perpisahan, ketiga anaknya tinggal bersamanya. Namun karena ibunya berjanji ingin mengajak anak-anaknya jalan-jalan, belakangan ketiga anaknya itu diantar untuk tinggal di rumah ibunya.

“Anak-anak saya ini diantar adik ke rumah ibunya tiga tahun yang lalu. Sejak saat itu saya sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan anak-anak,” tutur ayah korban.  Bahkan, dia menambahkan, kedua anaknya yang lain sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Ayah korban menyatakan, bahwa apa yang telah dilakukan para pelaku terhadap korban, merupakan perbuatan yang sudah sangat keterlaluan. Oleh karena itu, hukuman setimpal terhadap pelaku adalah hal yang sangat pantas dan tepat.

“Binatang sama anaknya saja sayang. Ini manusia, tega menyiksa anak kandungnya sendiri. Perbuatannya sudah melebihi binatang,” kata ayah korban.

Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, DN diketahui merupakan PNS di Kementerian Hukum dan Ham Kalbar. (adg)

PONTIANAK – Polisi bekerja cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus penganiyaan dan penyekapan anak laki-laki yang dilakukan ibu kandung dan ayah tirinya, pada Sabtu 21 Agustus lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kedua orang tua korban, yakni FL (ayah tiri) dan DS (ibu kandung) statusnya dinaikan dari saksi sebagai tersangka.

Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tersebut, dilakukan kepolisian pada Kamis, 26 Agustus setelah seluruh bukti yang menguatkan perbuatan kedua pelaku terkumpul.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Polii mengatakan, sejak menerima laporan dari ayah kandung korban, pada Minggu 22 Agustus, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus penyekapan tersebut.

Rully menerangkan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pelaku, meminta keterangan saksi-saksi, mengambil keterangan korban dan visum serta mengumpulkan alat bukti lainnya. “Dari alat bukti, kedua pelaku yakni FL dan DS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Rully, Jumat (27/8)

Rully menjelaskan, dari penyelidikan terungkap, bahwa kedua pelaku telah melakukan penyiksaan terhadap korban dengan cara dicambuk menggunakan rotan dan disekap ke dalam kakus.

Akibat perbuatan itu, lanjut Rully, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan saat ini korban harus mendapatkan perawatan intensif dan rawat jalan oleh medis, karena beberapa luka yang dideritanya telah infeksi.

Rully mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku langsung ditahan.

Namun, dia menambahkan, karena pelaku DS memiliki bayi berusia satu tahun, maka DS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Rully menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 80 juncto 76C Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun.

Sebelumnya, seorang bocah berusia enam tahun menjadi korban penganiayaan dan penyekapan. Diduga pelaku adalah ibu kandung dan ayah tiri korban. Korban disekap di dalam kakus dengan kondisi tubuh yang sangat kurus dan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan itu terungkap berkat video yang dibuat pembantu terduga pelaku. Sebelum membuat video, ia juga menjadi korban penyekapan lantaran hendak berusaha menolong korban.

Baca Juga :  Lewat Aplikasi Michat Gadis Bawah Umur Jadi Pemuas Nafsu

Dalam penyekapan, pembantu tersebut berhasil melarikan diri. Ia kemudian membuat video yang menjelaskan tentang penyekapan yang dialami bocah malang itu. Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, di dalam video tersebut dijelaskan secara detail di mana lokasi penyekapan. Video kemudian disebar melalui aplikasi chat WhatsApp hingga akhirnya sampai kepada penegak hukum.

Dari video pengakuan pembantu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu 21 Agustus sekitar pukul 21.00, dengan disaksikan warga, polisi melakukan penggerebekan salah satu kompleks Kelurahan Sei Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Hasilnya korban ditemukan berada di dalam kakus dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Setelah berhasil menyelamatkan korban, polisi kemudian membawa ibu kandung dan ayah korban ke Mapolsek Pontianak Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketua RT006 RW037, Wahyudin Waluyo, membenarkan, jika pada Sabtu malam 21 Agustus, polisi datang melakukan penggerebekan di salah satu rumah warganya. Dari informasi yang disampaikan pengurus RT, penggerebekan dilakukan terkait kasus dugaan penyekapan yang dialami anak berusia enam tahun.

Wahyudin menuturkan, jika berdasarkan keterangan tetangga, anak tersebut memang sering disekap di dalam kakus. Bahkan tak hanya anak itu, pembantunya pun juga disekap lantaran ingin membantu anak majikannya. “Tetangga sering mendengar suara teriakan korban,” kata Wahyudin.

Ayah korban, mengatakan, dirinya baru mengetahui jika anak ketiganya itu disekap oleh ibu kandungnya setelah dihubungi pihak kepolisian. Saat itu anggota menanyakan kepada dirinya, apakah memiliki anak dengan inisial D.

“Saya bilang kepada anggota saya ada anak inisial D. Anggota lalu meminta saya untuk datang ke Mapolsek Pontianak Kota,” kata ayah korban.

Setibanya di Mapolsek Pontianak Kota, lanjut ayah korban, ia baru mendapat kabar yang mengejutkan di mana anaknya telah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu kandung beserta ayah tirinya.

“Anak saya disekap di dalam kakus. Kondisinya kurus. Bahkan ditemukan luka memar di wajah, tangan dan punggung belakang,” ungkap ayah korban.

Baca Juga :  Anak Aniaya Ibu Kandung karena Merasa Ortunya Pilih Kasih

Ayah korban menyatakan, setelah mengetahui kondisi yang dialami anaknya, ia secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ia berharap kepada aparat penegak hukum dapat memproses tindakan yang diduga dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tiri korban.

Ayah korban menuturkan, ia sempat mencoba menanyakan tentang apa yang dialami anaknya. Dari cerita yang disampaikan, anaknya memang selalu disekap di kakus oleh ibu kandungnya ketika dianggap melakukan kesalahan.  Bahkan pernah korban disekap hanya karena memakan pisang goreng yang ada di dalam rumah. Disuruh memakan cabai, bahkan pernah digantung dengan kondisi kaki di atas kepala di bawah. Kepala direndam ke dalam baik air hingga muntah.

“Ini pengakuan korban kepada saya,” ungkap ayah korban.

Menurut ayah korban, dampak dari apa yang perbuatan tidak manusiawi itu, anaknya menjadi trauma. Korban bahkan menyampaikan tidak mau lagi tinggal di rumah ibu kandungnya, karena kerap disiksa.

“Kondisi anak saya lemah, trauma. Kalau dilihat fisiknya sangat kurus seperti busung lapar. Ketika di rumah sakit ia diberi lima bungkus roti, langsung habis dimakan,” ungkap ayah korban.

Ayah korban menuturkan, dari pernikahan dengan mantan istrinya itu ia dikarunia tiga orang anak. Kemudian sekitar 2016, mereka berpisah. Di awal perpisahan, ketiga anaknya tinggal bersamanya. Namun karena ibunya berjanji ingin mengajak anak-anaknya jalan-jalan, belakangan ketiga anaknya itu diantar untuk tinggal di rumah ibunya.

“Anak-anak saya ini diantar adik ke rumah ibunya tiga tahun yang lalu. Sejak saat itu saya sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan anak-anak,” tutur ayah korban.  Bahkan, dia menambahkan, kedua anaknya yang lain sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Ayah korban menyatakan, bahwa apa yang telah dilakukan para pelaku terhadap korban, merupakan perbuatan yang sudah sangat keterlaluan. Oleh karena itu, hukuman setimpal terhadap pelaku adalah hal yang sangat pantas dan tepat.

“Binatang sama anaknya saja sayang. Ini manusia, tega menyiksa anak kandungnya sendiri. Perbuatannya sudah melebihi binatang,” kata ayah korban.

Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, DN diketahui merupakan PNS di Kementerian Hukum dan Ham Kalbar. (adg)

Most Read

Artikel Terbaru