PONTIANAK – Polisi berhasil menangkap MS (31), pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, membenarkan, telah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.
Dia menerangkan, penangkapan MS, berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan sepeda motor di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu 27 Maret 2022.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Jatmiko, polisi melakukan penyelidikan dan didapatlah identitas pelaku yakni MS, warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.
“Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 sepeda motor matik di rumahnya telah hilang,” kata Jatmiko, Selasa (29/3).
Jatmiko menerangkan, Senin 28 Maret 2022 didapat informasi mengenai terduga pelaku pencurian. Dibantu anggota unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan unit Reskrim Rasau Jaya lalu mencoba memancing terduga pelaku dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dan disepakati transaksi jual beli di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
Pada saat tim sudah menunggu, lanjut Jatmiko, pelaku datang dengan membawa sepeda motor yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian. Saat pelaku datang, pelaku curiga terhadap anggota yang sudah menunggunya.
Jatmiko menerangkan, saat itu pelaku langsung melarikan diri. Tak ingin target lepas tim langsung melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan melumpuhkan ke arah kaki.
Jatmiko mengatakan, setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Dari penangkap pelaku disita barang bukti satu unit motor.
Jatmiko mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, ia mengambil motor dengan cara masuk ke dalam rumah setelah merusak jendela yang ada di samping. “Terhadap pelaku akan kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Jatmiko. (adg)