Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Residivis Spesialis Curanmor Dilumpuhkan Polisi Usai Gasak Motor di Parkiran Kantor Camat

Siti Sulbiyah • Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:43 WIB

 

Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)

PONTIANAK POST - Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), TG (33) terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Unit reskrim Polsek Pontianak Utara. Peristiwa ini terjadi usai pelaku menggasak sepeda motor di parkiran Kantor Camat Pontianak Utara Jl Khatulistiwa.

Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor yang merupakan residivis kambuhan. 

"Memang benar, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor. Saat ini masih kami periksa," ujar Aris Kamis (8/1). 

Menurut Aris, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Pontianak Timur. Pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas karena pelaku berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap. 

"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sempat berusaha melarikan saat akan ditangkap," tegasnya. 

Aris juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang keluar-masuk penjara dengan kasus serupa di wilayah Pontianak. 

“Ini residivis beberapa kali beraksi diwilayah Pontianak dengan kasus yang sama jadi kami terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku," tegasnya 

Dalam pengakuannya kepada penyidik, TG menyebut dirinya beraksi seorang diri dan mengincar sepeda motor di area parkir. Untuk menghindari kecurigaan, modusnya dengan menggunakan kunci leter T guna menghidupkan sepeda motor sasarannya. 

Pelaku juga mengaku bahwa motor hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Pontianak Utara untuk pengembangan dan pelaku kita jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (sti)

Editor : Hanif
#sepeda motor #curanmor #residivis #polsek pontianak utara #dilumpuhkan #kantor camat