PONTIANAK POST - Polsek Pontianak Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian rumah yang berlokasi di Jalan Perumnas 2, Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Terduga pelaku diketahui sempat buron empat bulan sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo menceritakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 25 Oktober 2025.
"Dalam aksinya, pelaku diduga merusak pintu rumah korban untuk dapat masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil satu unit laptop serta dua buah tabung gas melon ukuran 3 kg," ungkapnya, Selasa (3/3).
Sempat buron, personel Polsek Pontianak Barat berhasil memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial DP.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.46, polisi bergerak menuju kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Komyos Sudarso, di depan SMKN 4, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
"Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DP tanpa perlawanan," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Basuki memastikan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum di Pontianak Barat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Polsek Pontianak Barat juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Sementara itu, Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam yang terjadi sebuah kafe di Jalan Sepakat 2. Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, pelaku berinisial AU diduga mengambil dua unit handphone yang saat itu diletakkan di lokasi berbeda di area lesehan kafe.
Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang tidur di lantai lesehan. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil kedua perangkat tanpa sepengetahuan korban.
"Atas kejadian tersebut kerugian mencapai Rp3.000.000 selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Pontianak Selatan," ujarnya.
Pada hari yang sama, Minggu (1/3) personel Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Masjid Babul Islam, Jalan Sepakat 2.
Mendapatkan informasi tersebut, personel segera menuju lokasi dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan interogasi awal, AU mengakui perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan badan sebelum akhirnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (sti)
Editor : Hanif