Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pecandu Narkoba Bisa Bebas Hukum

M
Penulis: Misbahul Munir S❯
PENGHARGAAN: Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman menyerahkan anugerah Kota Konstitusi dari Mahakamah Konstitusi RI pada Festival Konstitusi dan Anti Korupsi tahun 2022 kepada Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. IST
PENGHARGAAN: Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman menyerahkan anugerah Kota Konstitusi dari Mahakamah Konstitusi RI pada Festival Konstitusi dan Anti Korupsi tahun 2022 kepada Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. IST
SUNGAI RAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya,  Abdul Haris Daulay menegaskan selain terus gencar melakukan upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, pihaknya juga mendorong upaya penyembuhan para pecandu narkoba dengan rehabilitasi. Daulay ini pun memastikan, bagi para pecandu narkoba yang datang dengan kesadaran sendiri untuk mengikuti rehabilitasi di BNNK Kubu Raya maka tidak akan diproses hukum.

“Jadi jangan khawatir, bagi siapapun pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi, silahkan datang langsung ke BNNK Kubu Raya, kami pastikan tidak akan diproses hukum,” tegas Daulay kepada wartawan, Jumat malam (14/10) usai memberikan Penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba di Ruko Ciputra Garden Puja Sera, Sungai Raya.

BNNK Kubu Raya sendiri lanjut daulay pada tahun ini 2022 ini memiliki kuota rehabilitasi sebanyak 40 orang. Hingga saat ini, katanya sudah ada 32 orang yang mengikuti rehabilitasi yang dilakukan BNNK Kubu Raya. "Kami berharap dengan sisa waktu 2 bulan lagi hingga akhir Desember ini, ada penambahan warga yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNNK Kubu Raya untuk direhabilitasi karena kecanduan narkoba. Dan kami pastikan tidak akan pungut biaya sepeserpun," jelasnya

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata dia, banyak pihak keluarga yang merasa ragu untuk merehabilitasi anggota keluarga yang telah kecanduan narkoba. Bahkan tidak jarang ketika sudah tertangkap barulah pecandu narkoba ini melapor ke pihaknya dan ingin direhabilitasi.  "Kalau sudah tertangkap dulu, biasanya kami minta ke pihak keluarga atau orang tua pecandu narkoba ini untuk menyelesaikan dulu proses hukumnya. Setelah proses hukumnya selesai barulah kami lakukan rehabilitasi,” terangnya.

“Makanya sekali lagi kami tegaskan, tidak usah takut dan malu untuk melaporkan jika ada anggota keluarganya pecandu narkoba, dan jika ingin direhabilitasi datang saja ke kami (BBNK Kubu Raya) untuk rehabilitasi. Kami jamin tidak akan kami sebarkan kepada siapapun identitas si pecandu narkoba ini. Percayalah tidak akan kami lakukan proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan Pemerintah Kubu Raya juga akan terus mendorong upaya BNNK Kubu Raya dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. Salah satu bentuk kesungguhan dan komitmen Pemerintah Kubu Raya dalam memerangi narkoba menurutnya seperti dengan membuat Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Perkusor Narkotika.

Rektor Universitas Panca Bakti Pontianak, Purwanto menambahkan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Karena itu, ia memuji sinergi seluruh pemangku kepentingan di Kubu Raya dalam menangani hal tersebut. “Jadi dengan filosofi ‘kepung bakul’, itu sebenarnya sudah mengkonfirmasikan bahwa apa yang harus kita lakukan adalah dengan cara-cara yang bersama-sama, terintegrasi, simultan, berkelanjutan, dan progresif,” jelasnya. (ash)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kalbar Ini Dorong Edukasi hingga Rehabilitasi LGBTQ

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kalbar Ini Dorong Edukasi hingga Rehabilitasi LGBTQ

Respons aspirasi warga, DPRD Kalbar dorong penerbitan Pergub dan Perda pencegahan LGBTQ melalui edukasi hingga rehabilitasi.

2,23 Hektare Terumbu Karang Berhasil Direhabilitasi Pupuk Kaltim Lewat Program Konservasi Dipresentasikan pada Forum Internasional ICRS 2026

2,23 Hektare Terumbu Karang Berhasil Direhabilitasi Pupuk Kaltim Lewat Program Konservasi Dipresentasikan pada Forum Internasional ICRS 2026

Pupuk Kaltim memaparkan keberhasilan rehabilitasi terumbu karang di Bontang pada ICRS 2026 sebagai model konservasi berbasis kolaborasi.

Dishub Kaltara Fokus Benahi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan PLBL Liem Hie Djung demi Tingkatkan Layanan serta Keselamatan Penumpang

Dishub Kaltara Fokus Benahi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan PLBL Liem Hie Djung demi Tingkatkan Layanan serta Keselamatan Penumpang

Dishub Kaltara memprioritaskan pembangunan dan rehabilitasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan serta PLBL Liem Hie Djung

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer