Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gedung DPRD Kubu Raya Mulai Dibangun 2027, Anggaran Rp60 Miliar Dibagi Dua Tahap

A
Penulis: Ashri Isnaini❯
Pemkab Kubu Raya bersama DPRD mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (19/10). Salah satunya menjadi landasan hukum pembangunan gedung DPRD.
Pemkab Kubu Raya bersama DPRD mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (19/10). Salah satunya menjadi landasan hukum pembangunan gedung DPRD.

Advertisement

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (19/10). Salah satunya menjadi landasan hukum pembangunan gedung DPRD yang ditargetkan mulai dikerjakan pada 2027 dan rampung pada 2028.

Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, tiga Raperda tersebut mengatur pembangunan gedung DPRD, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, serta perlindungan guru.

Menurut dia, pembangunan gedung DPRD yang representatif diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif. Gedung tersebut direncanakan dibangun di kawasan Parit Muksin, dengan lahan yang dinilai cukup luas untuk menampung bangunan dan fasilitas pendukung.

“Alhamdulillah, saya bersyukur rencana pembangunan gedung DPRD ini mulai dibahas. Lokasinya sudah direncanakan di daerah Parit Muksin dan lahannya cukup luas. Menurut rencana, fasilitasnya juga akan dilengkapi, termasuk jogging track,” ujar Sukiryanto usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin menjelaskan, Raperda pembangunan gedung DPRD diperlukan sebagai landasan hukum sebelum proyek dilaksanakan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi dasar dinilai perlu direvisi untuk mengakomodasi rencana pembangunan tersebut.

Advertisement

Jainal menyebutkan, pembangunan gedung DPRD diperkirakan membutuhkan anggaran Rp60 miliar yang dibagi dalam dua tahap. Pada 2027, anggaran direncanakan sebesar Rp30 miliar, sedangkan Rp30 miliar sisanya dialokasikan pada 2028.

“Kalau raperda ini disetujui, kita memiliki payung hukum untuk pembangunan gedung DPRD. Targetnya, pembangunan bisa mulai dikerjakan pada 2027 dan selesai pada 2028,” jelasnya.

Dua raperda lainnya mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, dan perlindungan guru.

Sukiryanto berharap regulasi mengenai masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal dapat memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan mereka. Sementara itu, Raperda perlindungan guru diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional.

Dalam sidang ini, Sukiryanto juga menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027.

Advertisement

Artikel Terkait

Polres Kubu Raya Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas

Polres Kubu Raya Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas

Polres Kubu Raya mengajak masyarakat memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas dan meminta bantuan polisi.

Pemkab Kubu Raya Kaji Pengelolaan Pasar, BLUD Jadi Salah Satu Opsi

Pemkab Kubu Raya Kaji Pengelolaan Pasar, BLUD Jadi Salah Satu Opsi

Pemkab Kubu Raya mengkaji penerapan BLUD untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar dan pelayanan kepada masyarakat.

Revitalisasi Sekolah Kubu Raya Naik Hampir 3 Kali Lipat, Tahun Ini Sasar 89 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Kubu Raya Naik Hampir 3 Kali Lipat, Tahun Ini Sasar 89 Sekolah

Revitalisasi sekolah Kubu Raya meningkat menjadi 89 unit pada 2026, didukung program senilai Rp848,6 miliar untuk Kalbar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer