Gedung DPRD Kubu Raya Mulai Dibangun 2027, Anggaran Rp60 Miliar Dibagi Dua Tahap

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama DPRD mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (19/10). Salah satunya menjadi landasan hukum pembangunan gedung DPRD yang ditargetkan mulai dikerjakan pada 2027 dan rampung pada 2028.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, tiga Raperda tersebut mengatur pembangunan gedung DPRD, pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, serta perlindungan guru.
Menurut dia, pembangunan gedung DPRD yang representatif diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif. Gedung tersebut direncanakan dibangun di kawasan Parit Muksin, dengan lahan yang dinilai cukup luas untuk menampung bangunan dan fasilitas pendukung.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas
“Alhamdulillah, saya bersyukur rencana pembangunan gedung DPRD ini mulai dibahas. Lokasinya sudah direncanakan di daerah Parit Muksin dan lahannya cukup luas. Menurut rencana, fasilitasnya juga akan dilengkapi, termasuk jogging track,” ujar Sukiryanto usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Jainal Abidin menjelaskan, Raperda pembangunan gedung DPRD diperlukan sebagai landasan hukum sebelum proyek dilaksanakan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi dasar dinilai perlu direvisi untuk mengakomodasi rencana pembangunan tersebut.
Jainal menyebutkan, pembangunan gedung DPRD diperkirakan membutuhkan anggaran Rp60 miliar yang dibagi dalam dua tahap. Pada 2027, anggaran direncanakan sebesar Rp30 miliar, sedangkan Rp30 miliar sisanya dialokasikan pada 2028.
“Kalau raperda ini disetujui, kita memiliki payung hukum untuk pembangunan gedung DPRD. Targetnya, pembangunan bisa mulai dikerjakan pada 2027 dan selesai pada 2028,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kayong Utara Soroti Dugaan Peredaran Narkoba, Minta Lokasi Batalyon Segera Ditetapkan
Dua raperda lainnya mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal, dan perlindungan guru.
Sukiryanto berharap regulasi mengenai masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal dapat memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap keberadaan mereka. Sementara itu, Raperda perlindungan guru diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan agar guru dapat menjalankan tugas secara profesional.
Dalam sidang ini, Sukiryanto juga menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2027.



