Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Segel Lahan Terbakar di Kubu Raya, 9 Titik Dipasang Garis Polisi

Miftahul Khair • Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:30 WIB

jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya dengan memasang garis polisi di area terdampak Kahurtla di kawasan Sungai Raya Dalam, Kamis (26/3).
jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya dengan memasang garis polisi di area terdampak Kahurtla di kawasan Sungai Raya Dalam, Kamis (26/3).

PONTIANAK POST – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kubu Raya terus diperketat. Kepolisian setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah lokasi lahan terbakar di kawasan Sungai Raya Dalam, Kamis (26/3).

Penyegelan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya dengan memasang garis polisi di area terdampak. Langkah ini bertujuan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyelidikan.

Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni yang turun langsung ke lokasi menegaskan bahwa pemasangan police line merupakan bagian dari prosedur untuk menjaga keutuhan TKP.

"Printah tegas Bapak Kapolres tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun, termasuk pemiliknya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Kompol Andri di TKP.

Baca Juga: Kubu Raya Tetapkan Status Siaga Karhutla 2026, Kerahkan Seluruh Kekuatan Cegah Kebakaran

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan atas instruksi Kapolres Kubu Raya guna memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa hambatan. Saat ini, polisi masih mendalami penyebab kebakaran, apakah dipicu faktor alam atau adanya unsur kesengajaan.

Hingga kini, tercatat sembilan titik lokasi kebakaran di wilayah hukum Polres Kubu Raya telah dipasangi garis polisi. Selain itu, penyidik juga akan memanggil para pemilik lahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan. Kami ingin mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Mudah-mudahan dari sembilan lokasi yang sudah kami segel, dalam waktu dekat pelakunya bisa teridentifikasi," tegasnya.

Polisi juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Apresiasi Peran BKMT dalam Pembangunan SDM dan Dukung Program Daerah

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita. Karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua. Jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110," tutupnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka kebakaran lahan di wilayah Kubu Raya yang kerap terdampak kabut asap setiap tahunnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#segel lahan #bhayangkara #Polres Kubu Raya #karhutla