Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ungkap 196 Kasus Selama Operasi Pekat

admin2 • Rabu, 21 April 2021 | 09:33 WIB
TERSANGKA: Tersangka MA (20), saat diamankan di Mapolres Ketapang. Pembobol rumah kosong di Kecamatan Benua Kayong ini ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya, Jumat (29/10). ISTIMEWA
TERSANGKA: Tersangka MA (20), saat diamankan di Mapolres Ketapang. Pembobol rumah kosong di Kecamatan Benua Kayong ini ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya, Jumat (29/10). ISTIMEWA
NGABANG – Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil mengungkap 196 kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat, yang berlangsung pada 29 Maret hingga 11 April 2021 lalu. Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi persnya di Ruang BKPM Mapolres Landak, Selasa (20/4) lalu menyebut, pihaknya berhasil mengungkap 196 kasus dengan target kasus dari Polda Kalbar sebanyak 20 kasus.

“Yang artinya telah melebihi target yang di berikan,” kata Kapolres.

Operasi yang melibatkan 59 orang personel itu berhasil mengungkap sejumlah kasus, yakni judi sebanyak 2 kasus, narkoba (2 kasus), miras (44 kasus), prostitusi (12 kasus), premanisme (112 kasus), petasan (6 kasus), senjata api dan senjata tajam, 18 kasus.

Dari sejumlah kasus tersebut, Kapolres menyebut sebagian besar pelaku diberikan pembinaan. Hanya dua kasus narkoba, kasus judi, kasus kasus senjata api, dan satu kasus miras yang dilanjutkan mereka ke tahap penyidikan.

“Judi masih penyidikan, narkoba juga, miras dari 44 kasus, hanya 1 kasus yang lanjut proses sidik. Sedangkan 43 lainnya diberikan pembinaan dengan pertimbangan barang bukti cukup kecil. Sementara satu kasus miras dilanjutkan ke proses sidik karena barang bukti yang cukup banyak, yaitu 216 botol anggur merah. Kasus ini segera diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kaporles.

Minuman keras merupakan hasil razia mereka di jalan raya. Sejumlah pengendara kedapatan membawa minuman keras, mereka amankan. Termasuk pula barang bukti anggur merah sebanyak 216 botol dirazia mereka saat di jalan. Pada kasus premanisme, mereka mengungkap 112 kasus. Semuanya hanya mereka beri pembinaan, karena berkategori ringan. Begitu pula dengan kasus petasan.

“Pada kasus senpi dan sajam dari 18 hanya satu proses sidik. Contoh sebagian besar (senpi) adalah penyerahan dari masyarakat. Sepuluh pucuk lantak dan tiga bilah sajam jenis parang,” ucapnya.

Sedangkan pada kasus prostitusi, Kapolres menyebut ke-12 kasus ini mayoritas ditemukan di penginapan dan hotel yang ada di Ngabang. Polisi menemukan sepasang lelaki dan wanita yang bukan suami istri.

“Untuk kasus prostitusi ini kami terapkan tipiring dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ngabang, rata-rata denda Rp1 juta. Memang ini terobosan kita, menerapkan Perda Ketertiban Umum yang baru disahkan Pemkab dan DPRD,” tutup Kapolres. (mif) Editor : admin2
#196 #kasus