Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Motor Raib Saat Subuh di Ngabang, Aksi Pencurian Terungkap Lewat Kerja Sama Warga

Miftahul Khair • Selasa, 30 Desember 2025 | 12:32 WIB
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak menangkap pelaku curanmor di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang pada Selasa (23/12) lalu.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak menangkap pelaku curanmor di Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang pada Selasa (23/12) lalu.

PONTIANAK POST - Suasana subuh yang tenang di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, mendadak berubah panik.

Sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah raib saat hendak digunakan, meninggalkan kerugian puluhan juta rupiah bagi pemiliknya. Namun, kasus pencurian itu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Landak.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, ayah pelapor, Johan, hendak menggunakan sepeda motor milik pelapor untuk berangkat menoreh. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Keluarga korban sempat melakukan pencarian sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.

Kerja cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota piket Satreskrim bersama Unit Jatanras Polres Landak mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS yang sebelumnya diamankan oleh masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian diketahui telah digadaikan kepada seorang warga berinisial D di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor. Petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut setelah yang bersangkutan menyerahkannya secara kooperatif.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, mendorong sepeda motor, lalu mengubah warna kendaraan dari biru menjadi hitam. Hasil kejahatan itu diakui pelaku digunakan untuk membayar utang.

" Pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi.

Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan dan mengamankan pelaku. Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim juga berpesan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. “Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#terungkap #sepeda motor #curanmor #pencurian #Polres Landak