PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mendorong agar sepuluh ajuan rancangan peraturan daerah yang tengah digodok bersama Pemerintah Pontianak dapat segera sah. Dengan adanya perda tersebut akan memudahkan pelaksanaannya di lapangan. Demikian dikatakannya usia rapat paripurna penyampaian penjelasan umum sepuluh buah rancangan Perda Kota Pontianak, Senin (5/4).
“Rapat paripurna kali ini mendengar penjelasan umum sepuluh raperda dari Wali Kota Pontianak, yang dibacakan Wakil Wali Kota,” ujar Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin.
Kesepuluh raperda adalah pembangunan ketahanan keluarga, pengelolaan sampah, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan dan penanggulangan human immunodeficiency virus dan acquired immuno deficiency syndrome, pendidikan karakter dan ahlak mulia, bantuan keuangan partai politik, perubahan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah BPR Khatulistiwa Pontianak, perubahan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal Pemkot Pontianak Perusda BPR Pontianak, Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Khatulistiwa dan perubahan ke empat atas Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Secara keseluruhan ia ingin kesepuluh rapeda ini segera digodok agar lekas disahkan. Dengan demikian regulasi pun bisa cepat dijalankan. Selain kesepuluh raperda itu, melalui Bapemperda juga menyampaikan tentang raperda usul prakarsa inisiasi DPRD Pontianak tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Akan raperda tersebut, telah melalui proses dan mekanisme pembahasan di internal DPRD. BLUD sendiri merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengedepankan prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pada umumnya.

Pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. “Meski demikian Pemda wajib memberikan pembinaan dan pengawasan agar nanti tujuan yang diinginkan dapat tercapai optimal,” ungkapnya.
Di tempat sama, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, terkait usulan sepuluh raperda yang disampaikan ke legislatif, Bahasan berharap kesepuluh raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu dan mendapat persetujuan. Menurutnya, sepuluh raperda itu sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan.(iza)