
PONTIANAK POST – Seorang oknum personel Polres Melawi berinisial AW diduga menganiaya warga berinisial AD di sebuah kafe di Desa Tanjung Niaga, Kabupaten Melawi, Minggu sekitar pukul 01.00 WIB. Polres Melawi membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan AW telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Melawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi melalui Humas Polres Melawi Aiptu Samsi mengatakan, institusinya menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, serta masyarakat.
Polres Melawi menyatakan akan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini personel telah diamankan di Rutan Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan Humas Polres Melawi.
Pihak kepolisian juga menyatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Propam Periksa Dugaan Pelanggaran
Pemeriksaan oleh Propam menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman perilaku anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun, pemeriksaan etik internal perlu dibedakan dari proses pidana. Status penanganan pidana dalam perkara dugaan penganiayaan ini belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Melawi.
Polres Melawi belum memerinci kronologi kejadian, penyebab dugaan penganiayaan, kondisi korban, maupun apakah laporan pidana telah dibuat. Informasi tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara dan memastikan keterangan dari pihak-pihak terkait berimbang.
Polres Melawi juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi, foto, video, maupun pesan suara yang belum terverifikasi dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.


