PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar isbat nikah terpadu di Pondok Pesantren Darut Tolibin, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (4/2). Program kolaborasi lintas sektor ini diikuti 27 pasangan suami istri.
Isbat nikah terpadu melibatkan sejumlah instansi, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Pemerintah Desa Peniraman sebagai upaya memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara terpadu.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Forlanda, S.H., M.Hum, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Melalui program ini, pasangan suami istri memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum sekaligus kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan tahun 2026.
Menurut Erich, kepastian hukum atas status perkawinan sangat penting sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan Efendi, S.H.I. Ia menilai isbat nikah terpadu menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. “Isbat nikah memberikan kekuatan hukum terhadap pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama, sehingga hak dan kewajiban suami istri serta anak-anak terlindungi oleh hukum negara,” ujarnya. (wah)
Editor : Hanif