Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Mempawah Evaluasi Dokumen Lingkungan Program Cetak Sawah Tahun Anggaran 2026

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Jumat, 13 Maret 2026 | 14:11 WIB

 

PERTEMUAN: Wabup Juli Suryadi mengikuti Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Lingkungan.
PERTEMUAN: Wabup Juli Suryadi mengikuti Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Lingkungan.

PONTIANAK POST – Program cetak sawah memiliki nilai strategis bagi kesejahteraan petani. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan dan aspek lingkungan. Demikian diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi saat menghadiri daring Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Lingkungan untuk kegiatan cetak sawah Tahun Anggaran 2026, Selasa (10/3) di Mempawah Command Center.

Menurut Juli, tahapan evaluasi sangat penting agar seluruh aspek legalitas dan teknis terkait dampak lingkungan dapat terpenuhi sebelum kegiatan di lapangan dimulai. Evaluasi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap program pembangunan, khususnya di sektor pertanian tetap sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup.

“Program cetak sawah ini merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Mempawah,” ujarnya.

Juli menyatakan pentingnya akurasi dan validitas dalam penyusunan dokumen lingkungan. Sebab, dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah mengapresiasi terjalinnya koordinasi lintas sektor dengan baik, meskipun rapat ini hanya dilaksanakan secara virtual,” tuturnya.

Juli menjelaskan, sebelum program cetak sawah dilaksanakan, setiap lokasi yang diusulkan wajib memenuhi sejumlah persyaratan dokumen lingkungan.

“Syarat dimaksud diantaranya, penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah,” katanya.

Selain itu, lanjut Juli, lahan yang akan dijadikan sawah baru harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Mempawah. Rekomendasi tersebut memastikan bahwa lokasi yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan, melainkan berada di kawasan budidaya atau areal penggunaan lain yang diperbolehkan untuk kegiatan pertanian.

“Lahan yang diusulkan harus benar-benar berada pada kawasan yang sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting agar program cetak sawah dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari,” tambahnya.

Juli berharap proses evaluasi penyusunan dokumen lingkungan dapat segera diselesaikan, sehingga target perluasan lahan pertanian di Kabupaten Mempawah melalui program cetak sawah Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kementerian Pertanian Republik Indonesia juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera menuntaskan dokumen yang diperlukan dalam pembangunan sawah baru, sehingga program perluasan lahan pertanian dapat berjalan tepat waktu dan mendukung peningkatan produksi pangan nasional,” pungkasnya. (wah)

Editor : Hanif
#Evaluasi #pemkab mempawah #program cetak sawah #ketahanan pangan #dokumen lingkungan