KEJAKSAAN Tinggi Kalbar terpaksa akan mengambil langkah hukum dalam penanganan hak tagih negara terhadap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kalimantan Barat.
Hal itu tertuang dalam hasil rapat koordinasi dan evaluasi bersama Kanwil DJKN Kalbar, Kepolian Daerah Kalbar, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, dan sejumlah lembaga lain yang tergabung dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, ada beberapa eks Debitur BLBI yang melakukan pelunasan, namun sebagian besar masih belum.
Untuk itu, kata Masyhudi, pihaknya sebelum mengambil langkah hukum, terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan kepada para obligor dan debitur eks BLBI ataupun ahli warisnya supaya dapat melunasi utang-utangnya kepada negara.
Sementara atas permintaan pihak Kakanwil DJKN Kalbar, maka Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar bersama sama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap semua sertifikat yang merupakan barang jaminan para debitur Eks BLBI guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam rangka pemulihan hak negara.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat Edward Up Nainggolan mengatakan, setidaknya ada 23 debitur atau obligor di Kalimantan Barat, yang nilainya mencapai Rp149 miliar.
Dikatakan Edward, meski ada 23 obligator di Kalimantan Barat, namun, tidak semua ditangani di Kalbar. Sebagian ditarik oleh kantor pusat atau satgas, yang dibentuk oleh presiden.
Sementara, Kajati Kalbar, Masyhudi mengatakan, pihaknya tidak akan berlama-lama menangani hal ini. “Kita akan inventarisir semua, dan semua sudah terdata,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh debitur atau obligor yang ada di Kalimantan Barat untuk bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan persoalan BLBI ini. “Ini masalah keadilan, saya harap yang sudah merasa untuk segera menyelesaikan persoalan ini, tapi tindak lanjutnya akan segera kita selesaikan,” katanya.
Masyhudi menegaskan, penyelesaian BLBI dapat dilakukan melalui perdata, namun tidak menutup kemungkinan akan ada pidana dalam penyelesaiannya.
“Bisa ini diselesaikan dengan perdata, tapi tidak menutup kemungkinan juga ini diselesaikan dengan Pidana, ada undang undang yang mengaturnya,”tegasnya.
BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Sudah lebih dari 20 tahun, ratusan triliun uang negara belum dikembalikan hingga hari ini. (arf)