PONTIANAK – Polresta Pontianak tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Nina Widiastuti, yang bergelar Maha Ratu Mas Mahkota Sati, yang tak lain istri Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak, Minggu (31/10).
—
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto. “Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban,” kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, kemarin. Atas laporan itu, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.
“Korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum. Kami kepolisian akan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat Ratu Nina mendengar adanya penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu, Minggu (31/10). “Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya. Karena yang harus dinobatkan itu adalah istri sah seorang sultan, baru bisa mendapat gelar,” kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan, Minggu (31/10) malam.
Dikatakan Ratu Nina, dirinya mengaku tidak mau membuat keributan. Ia hanya ingin datang dan bertanya kepada sultan, atas dasar apa beliau mengangkat Tanaya, yang belakangan diketahui merupakan istri siri Sultan.
“Itu yang ingin saya tanyakan, tapi karena mungkin mereka sudah tahu kehadiran saya dan takut akan terbongkar bahwa itu bukan istri sah sultan,” bebernya.
“Beberapa pihak istana pun lantas menyeret saya keluar. Saya diperlakukan dengan tidak sepantasnya, padahal saya punya hak untuk mendampingi beliau di acara apapun,” sambungnya.
Ratu Nina mengaku, dirinya dikeroyok beberapa orang laki-laki. Ia ditarik paksa keluar. Sedangkan para tamu yang hadir dalam acara tersebut tidak ada satu upaya untuk menolongnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini dibenarkan oleh Syarifah Elvina Febriana Alkadrie, putri sulung Sultan bersama Ratu Nina. “Seharusnya kami yang punya hak di sana, tapi malah kami yang diusir,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum korban Dewi Ari Purnamawati mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban melaporkan ke Polresta Pontianak dengan dugaan pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP. (arf)