23.9 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Sidang Gugatan Dokter Ismawan Melawan Bupati Kapuas Hulu Menanti Putusan Hakim

PUTUSSIBAU– Sidang gugatan perdata dokter Ismawan Adrianto melawan Bupati Kapuas Hulu (2016-Feb 2021), Kepala dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Kepala Puskesmas Bika, Kabupaten Kapuas Hulu memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar sejak 1 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu itu menunggu putusan majelis hakim yang rencananya akan digelar pada 11 Mei 2021 mendatang.

“Tanggal 27 April lalu, adalah penyerahan kesimpulan. Dan rencananya sidang putusan akan digelar tanggal 11 Mei 2021 mendatang,” ujar dokter Ismawan Adrianto kepada Pontianak Post, kemarin.

Sidang perdata antara dokter Ismawan melawan Bupati Kapuas Hulu (2016-Feb 2021), Kepala dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Kepala Puskesmas Bika itu telah melewati proses yang cukup panjang.

Mediasi kedua belah pihak yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Desember 2020 itu tidak menghasilkan kata sepakat. Mediasi itu juga tidak pernah dihadiri oleh para principal tergugat dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja.

Pada pertemuan mediasi, hakim mediator sempat mengusir salah satu perwakilan tergugat karena tidak masuk dalam surat kuasa. Ia disuruh keluar oleh hakim mediasi karena namanya tidak ada dalam surat kuasa.

Baca Juga :  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, Meski Kecewa Harus Diterima Lapang Dada

Dalam perjuangan mencari keadilan, dokter Ismawan dibantu tim advokat yang berkantor di kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya dokter Ismawan menyampaikan masalah tunjangan yang tidak dibayarkan selama tahun 2017, karena dianggap tidak absensi. Disisi lain, iya juga menyampaikan pengangkatan kepala puskesmas yang telah menyalahi aturan permenkes no 75 tahun 2014 dan telah ditegur oleh KASN pada mei 2019, untuk segera diganti namun oleh Pemda Kapuas Hulu tetap tidak diganti.

“Menurut saksi tergugat menyampaikan bahwa pengangkatan kepala puskesmas Bika dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu diketahui oleh SDK Dinkes Kapuas Hulu,” katanya.

Dalam kesempatan itu dokter Ismawan juga menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima salinan BAP dari Inspektorat. Pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan di gedung inspektorat Putussibau dilakukan tidak sesuai perka BKN th 2010. Yang mana, menurutnya, dalam aturan disebutkan pemanggilan untuk diperiksa dimintai keterangan surat panggilannya harus seminggu sudah diterima sebelum acara pemeriksaan, namun yang terjadi dokter Ismawan dipanggil hanya lewat telpon pada hari H dan saat Ismawan berencana hanya ingin menyampaikan tidak bisa diperiksa hari itu.

Baca Juga :  Peduli TKBM, Pelindo Regional 2 Pontianak Bagikan Ratusan Paket Sembako

Tim pemeriksa sudah ada di gedung inspektorat dan dr Ismawan menandatangani penyerahan surat panggilan terhadap dirinya sendiri setelah sepuluh menit dirinya berada di ruang periksa inspektorat.

“Ada saya kasih tanggal dan waktu dilembar tanda terima surat pemanggilan saya. Dan dalam lembar pemeriksaan inspektorat Kapuas Hulu tersebut lembar yang saya tandatangani dan paraf hanya ketidakhadiran selama 20 hari bukan 181 hari,” jelasnya.

“Saya tidak tahu siapa yang mengubah lembar tersebut dan sampai hari ini saya tidak menerima salinan BAP yang mana dalam perka BKN copy BAP hak untuk diterima,” sambungnya lagi.

Penyerahan SK Bupati terhadap penurunan pangkatnya juga menyalahi aturan perka BKN, yang mana surat keputusan bupati diserahkan kepada dirinya oleh seorang yang pangkatnya dibawah dirinya dan surat dalam keadaan terbuka, ini sangat menyalahi aturan perka BKN th 2010.

“Dari tahun 2016 saya telah berjuang dan sekarang sudah bulan mei 2021. Sudah berganti Setda Kapuas Hulu, tapi masalah saya belum selesai,” paparnya. (arf)

PUTUSSIBAU– Sidang gugatan perdata dokter Ismawan Adrianto melawan Bupati Kapuas Hulu (2016-Feb 2021), Kepala dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Kepala Puskesmas Bika, Kabupaten Kapuas Hulu memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar sejak 1 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu itu menunggu putusan majelis hakim yang rencananya akan digelar pada 11 Mei 2021 mendatang.

“Tanggal 27 April lalu, adalah penyerahan kesimpulan. Dan rencananya sidang putusan akan digelar tanggal 11 Mei 2021 mendatang,” ujar dokter Ismawan Adrianto kepada Pontianak Post, kemarin.

Sidang perdata antara dokter Ismawan melawan Bupati Kapuas Hulu (2016-Feb 2021), Kepala dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Kepala Puskesmas Bika itu telah melewati proses yang cukup panjang.

Mediasi kedua belah pihak yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Desember 2020 itu tidak menghasilkan kata sepakat. Mediasi itu juga tidak pernah dihadiri oleh para principal tergugat dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja.

Pada pertemuan mediasi, hakim mediator sempat mengusir salah satu perwakilan tergugat karena tidak masuk dalam surat kuasa. Ia disuruh keluar oleh hakim mediasi karena namanya tidak ada dalam surat kuasa.

Baca Juga :  Kemenag Kota Imbau Tunda Akad Nikah

Dalam perjuangan mencari keadilan, dokter Ismawan dibantu tim advokat yang berkantor di kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya dokter Ismawan menyampaikan masalah tunjangan yang tidak dibayarkan selama tahun 2017, karena dianggap tidak absensi. Disisi lain, iya juga menyampaikan pengangkatan kepala puskesmas yang telah menyalahi aturan permenkes no 75 tahun 2014 dan telah ditegur oleh KASN pada mei 2019, untuk segera diganti namun oleh Pemda Kapuas Hulu tetap tidak diganti.

“Menurut saksi tergugat menyampaikan bahwa pengangkatan kepala puskesmas Bika dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu diketahui oleh SDK Dinkes Kapuas Hulu,” katanya.

Dalam kesempatan itu dokter Ismawan juga menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima salinan BAP dari Inspektorat. Pemanggilan dirinya untuk dimintai keterangan di gedung inspektorat Putussibau dilakukan tidak sesuai perka BKN th 2010. Yang mana, menurutnya, dalam aturan disebutkan pemanggilan untuk diperiksa dimintai keterangan surat panggilannya harus seminggu sudah diterima sebelum acara pemeriksaan, namun yang terjadi dokter Ismawan dipanggil hanya lewat telpon pada hari H dan saat Ismawan berencana hanya ingin menyampaikan tidak bisa diperiksa hari itu.

Baca Juga :  Prestasi Nasional Kembali Harumkan Nama Daerah

Tim pemeriksa sudah ada di gedung inspektorat dan dr Ismawan menandatangani penyerahan surat panggilan terhadap dirinya sendiri setelah sepuluh menit dirinya berada di ruang periksa inspektorat.

“Ada saya kasih tanggal dan waktu dilembar tanda terima surat pemanggilan saya. Dan dalam lembar pemeriksaan inspektorat Kapuas Hulu tersebut lembar yang saya tandatangani dan paraf hanya ketidakhadiran selama 20 hari bukan 181 hari,” jelasnya.

“Saya tidak tahu siapa yang mengubah lembar tersebut dan sampai hari ini saya tidak menerima salinan BAP yang mana dalam perka BKN copy BAP hak untuk diterima,” sambungnya lagi.

Penyerahan SK Bupati terhadap penurunan pangkatnya juga menyalahi aturan perka BKN, yang mana surat keputusan bupati diserahkan kepada dirinya oleh seorang yang pangkatnya dibawah dirinya dan surat dalam keadaan terbuka, ini sangat menyalahi aturan perka BKN th 2010.

“Dari tahun 2016 saya telah berjuang dan sekarang sudah bulan mei 2021. Sudah berganti Setda Kapuas Hulu, tapi masalah saya belum selesai,” paparnya. (arf)

Most Read

Artikel Terbaru