PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Tebas, Jawai dan Tanah Hitam, Kabupaten Sambas dan pembangunan gedung BP2TD Kabupaten Mempawah terus menjadi sorotan. Masyarakat menanti hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah, Deni Amiruddin, mengatakan, seperti yang diketahui penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami dugaan korupsi pada dua proyek tersebut.
Deni menerangkan, proses yang dilakukan penegak hukum tersebut membuktikan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kitab undang undang hukum acara pidana.
Menurut Deni, dalam menangani kasus korupsi, penyidik harus cermat dan teliti agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi terang.
Disinggung mengenai belum ditetapkannya satu orang pun sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut Deni, dalam tahapan penyelidikan dan atau penyidikan bisa saja penyidik belum menetapkan tersangka, karena menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kalau sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, itu berati masih ada unsur-unsur perbuatan yang belum terungkap dalam penyelidikan dan atau penyidikan,” kata Deni, Kamis (2/9).
Menurut Deni, penetapan tersangka menunggu keterangan ahli dalam menghitung kerugian negara merupakan suatu hal yang wajib bagi penyidik. Karena unsur utama dari tindak pidana korupsi itu adalah adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Wajib bagi penyidik mendengarkan pendapat dari ahli utk menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut, tidak hanya itu metode penghitungan kerugiannya juga harus jelas, cermat dan akurat,” ucap Deni.
Deni menerangkan, penghitungan kerugian negara yang dimaksud bisa saja memerlukan waktu yg lama. Semuanya tergantung objek perkara.
Hal itu dipengaruhi oleh banyaknya dokumen-dokumen yang harus dipelajari oleh ahli, atau ahli menelusuri lokasi di lapangan, sehingga membutuhkan waktu panjang.
Mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Deni menyatakan, hal itu tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik. SPDP merupakan amanah dari pasal 109 KUHAP bahwa penyidik wajib memberitahukan ke Penuntut Umum telah memulai suatu penyidikan suatu dugaan tindak pidana.
Bahkan kalau mengacu pada pasal 1 angka 2 KUHAP, dia menambahkan, bahwa SPDP itu merupakan langkah awal bagi penyidik untuk mencari bukti agar perbuatan pidana yang didugakan menjadi terang. Sehingga penyidik selanjutnya dapat menetapkan tersangkanya.
“Terhadap SPDP yang sudah disampaikan kepada kejaksaan oleh kepolisian dalam tetapi belum ada nama nama tersangka sah-sah saja dan dibenarkan dalam KUHAP,” pungkasnya. (adg)