31.7 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran

PONTIANAK–Hari Pencoblosan tersisa hitungan hari. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat masih menemukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Covid-19 pada tahapan dan proses Pilkada di tujuh Kabupaten di Kalimantan Barat. Release sampai tanggal 29 Nopember 2020 jumlah kegiatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mencapai 81.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza menyatakannya Selasa(1/12) di Pontianak. “Sebelumnya awal Nopember (12/11) tercatat kegiatan Pilkada melanggar prokes hanya 61. Menjelang akhir Nopember 2020 bertambah sekitar 10 ,” katanya di Pontianak.

Menurut Faisal Bawaslu Kalimantan Barat terus melakukan pengawasan ketat kampanye untuk penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 sampai hari pencobolosan. Sebaran pengawasannya berada di Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Melawi, Sambas, Sekadau, dan Kabupaten Sintang.

Baca Juga :  Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab Kelola Rusun

Kegiatan Kampanye diawasi Bawaslu Kalbar yakni berupa Pertemuan Terbatas sebanyak 1008 pertemuan. Sementara, Pertemuan Tatap Muka sebanyak 934 pertemuan. Meski demikian masih saja ada kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang melebihi 50 orang sebanyak 12.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Bentuk Pelanggaran Prokes Protokol Covid-19 seperti tidak memakaik masker sebanyak 5. Terdapat kerumunan masa atau tidak menjaga jarak sebanyak 19. Untk kegiatan tidak ada Handsanitizer sebanyak 14. “Tidak melakukan cek suhu tubuh sebanyak 28,” ujarnya. “Total pelanggarannya mencapai 78,” lanjut dia.

Terkait Tindak Pengawas Pemilihan, Bawaslu melakukan beberapa tindakan. Seperti Saran Perbaikan atau Peringatan Lisan sebanyak 51. Peringatan Tertulis sebanyak 6. Untuk rekokmedansi/sanksi sebanyak 2 yang berada di Kabupaten Ketapang. “Dan jumlah kampanye tanpa STTP sebanyak 11,” tukas dia.(den)

Baca Juga :  2 Hari Jelang Coblos, Temukan 85 Pelanggar 

PONTIANAK–Hari Pencoblosan tersisa hitungan hari. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat masih menemukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Covid-19 pada tahapan dan proses Pilkada di tujuh Kabupaten di Kalimantan Barat. Release sampai tanggal 29 Nopember 2020 jumlah kegiatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mencapai 81.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Faisal Riza menyatakannya Selasa(1/12) di Pontianak. “Sebelumnya awal Nopember (12/11) tercatat kegiatan Pilkada melanggar prokes hanya 61. Menjelang akhir Nopember 2020 bertambah sekitar 10 ,” katanya di Pontianak.

Menurut Faisal Bawaslu Kalimantan Barat terus melakukan pengawasan ketat kampanye untuk penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 sampai hari pencobolosan. Sebaran pengawasannya berada di Kabupaten Bengkayang, Kapuas Hulu, Ketapang, Melawi, Sambas, Sekadau, dan Kabupaten Sintang.

Baca Juga :  Gerindra Kerucutkan Nama Bacalonkada 2020

Kegiatan Kampanye diawasi Bawaslu Kalbar yakni berupa Pertemuan Terbatas sebanyak 1008 pertemuan. Sementara, Pertemuan Tatap Muka sebanyak 934 pertemuan. Meski demikian masih saja ada kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang melebihi 50 orang sebanyak 12.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Bentuk Pelanggaran Prokes Protokol Covid-19 seperti tidak memakaik masker sebanyak 5. Terdapat kerumunan masa atau tidak menjaga jarak sebanyak 19. Untk kegiatan tidak ada Handsanitizer sebanyak 14. “Tidak melakukan cek suhu tubuh sebanyak 28,” ujarnya. “Total pelanggarannya mencapai 78,” lanjut dia.

Terkait Tindak Pengawas Pemilihan, Bawaslu melakukan beberapa tindakan. Seperti Saran Perbaikan atau Peringatan Lisan sebanyak 51. Peringatan Tertulis sebanyak 6. Untuk rekokmedansi/sanksi sebanyak 2 yang berada di Kabupaten Ketapang. “Dan jumlah kampanye tanpa STTP sebanyak 11,” tukas dia.(den)

Baca Juga :  Anggota DPD Soroti Potensi Kerawanan Pilkada

Most Read

Artikel Terbaru