31.7 C
Pontianak
Wednesday, March 22, 2023

Praktik Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Praja IPDN Kampus Kalbar

PONTIANAK – Tujuan akhir dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah menghasilkan purna praja yang memiliki integritas dan keterampilan teknis secara memadai. Idealitas tersebut didukung oleh adanya sejumlah dosen yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktis yang memungkinkan dicapainya tujuan tersebut.

Salah satu strategi membekali praja dengan keterampilan teknis adalah melalui Praktik Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah (MPPKD) untuk mata kuliah Manajemen Aset seperti yang dilakoni Nindya Praja angkatan XXIX pada IPDN Kampus Kalbar Selasa, 1 Desember 2020.

Dr. Drs. Gasper Liauw, M. Si, dosen Mata kuliah Manajemen Aset, mengatakan bahwa tujuan Praktik Sidang MPPKD adalah untuk mengiring praja agar dapat menghampiri dan memahami interdependensi dunia nyata dan kondisi ideal jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Ratusan Preman Diringkus

Sebab pada waktunya praja akan tiba di dunia nyata itu sendiri sebagai seorang Sarjana Sains Terapan Terapan Pemerintahan.

Dalam dunia nyata, Sidang MPPKD, dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sampai batas waktu tertentu tidak dapat ditindaklanjuti atau dilunasi oleh pihak/institusi/orang tertentu (Tertuntut) terhadap kerugian daerah setelah dilakukan pendekatan secar administratif maupun persuasif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan bagian integral dari Tim Penyelesaian Pertimbangan Keuangan Daerah (TPPKD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

MPPKD terdiri dari lima orang, terdiri dari Ketua Majelis merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan dua orang anggota.

Baca Juga :  Yudisium Kenaikan Tingkat Praja IPDN Kampus Kalbar

Produk dari sidang MPPKD berupa putusan sidang setelah melalui proses persidangan yang diawali oleh adanya penuntutan kasus kerugian Negara/Daerah oleh Penuntut kepada Teruntut serta adanya Surat Kerangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTMJ) yang ditandatangi oleh Tertuntut, Ketua MPPKD dan Saksi. (*/r)

PONTIANAK – Tujuan akhir dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah menghasilkan purna praja yang memiliki integritas dan keterampilan teknis secara memadai. Idealitas tersebut didukung oleh adanya sejumlah dosen yang memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman praktis yang memungkinkan dicapainya tujuan tersebut.

Salah satu strategi membekali praja dengan keterampilan teknis adalah melalui Praktik Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Keuangan Daerah (MPPKD) untuk mata kuliah Manajemen Aset seperti yang dilakoni Nindya Praja angkatan XXIX pada IPDN Kampus Kalbar Selasa, 1 Desember 2020.

Dr. Drs. Gasper Liauw, M. Si, dosen Mata kuliah Manajemen Aset, mengatakan bahwa tujuan Praktik Sidang MPPKD adalah untuk mengiring praja agar dapat menghampiri dan memahami interdependensi dunia nyata dan kondisi ideal jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :  Cari Rotan, Warga Dikabarkan Menghilang

Sebab pada waktunya praja akan tiba di dunia nyata itu sendiri sebagai seorang Sarjana Sains Terapan Terapan Pemerintahan.

Dalam dunia nyata, Sidang MPPKD, dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sampai batas waktu tertentu tidak dapat ditindaklanjuti atau dilunasi oleh pihak/institusi/orang tertentu (Tertuntut) terhadap kerugian daerah setelah dilakukan pendekatan secar administratif maupun persuasif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan bagian integral dari Tim Penyelesaian Pertimbangan Keuangan Daerah (TPPKD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

MPPKD terdiri dari lima orang, terdiri dari Ketua Majelis merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan dua orang anggota.

Baca Juga :  Danrem Hadiri Penutupan TMMD, Brigjen TNI Rony: TNI  Konsisten Membantu Kesulitan Masyarakat

Produk dari sidang MPPKD berupa putusan sidang setelah melalui proses persidangan yang diawali oleh adanya penuntutan kasus kerugian Negara/Daerah oleh Penuntut kepada Teruntut serta adanya Surat Kerangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTMJ) yang ditandatangi oleh Tertuntut, Ketua MPPKD dan Saksi. (*/r)

Most Read

Artikel Terbaru