PONTIANAK – Setelah 5 bulan usai melakukan aksinya, EM alias Evan, warga Gang Sederhana, Jalan Parit Haji Husein 1, Kecamatan Pontianak Tenggara, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan, kemarin. Pelaku terlacak sebagai pembobol rumah dinas Sekeratis Daerah (Sekda) Kota Pontianak di Jalan AR. Saleh, Kecamatan Pontianak Tengara, 16 Juli lalu.
Dia menggasak sejumlah barang di dalam rumah Sekda, yakni sebelas unit lemari, mesin cuci, satu unit televisi, dua unit mesin pompa air, kursi tamu, tiga kursi hadap, empat kursi kerja, serta satu unit UPS. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil enam helai gorden, satu unit printer dan monitor, meja makan, dua unit pendingin ruangan, dua unit tempat sup, dua buah baik air, empat tempat tidur, dua buah lampu hias, satu unit jam jati, lima lembar karpet, dan bingkai lukisan.
“Total kerugian yang dilaporkan kepada kami mencapai Rp347 juta lebih,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Rio Sigal Hasibuan, Sabtu (2/1) di Mapolsek.
Setelah menerima laporan kasus pencurian itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka mendatangi tempat kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mendalami identitas pelaku. Dari penyelidikan, pihaknya mendapatkan identitas pelaku pencurian yakni EM alias Evan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, beberapa hari yang lalu mereka mendapat informasi jika yang bersangkutan sedang berada di kediamannya. Saat itu pengejaran langsung mereka lakukan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Evan ini merupakan penjahat kambuhan, yang sudah sering keluar masuk penjara,” ucap Rio.
Rio menerangkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakuii jika dirinya bersama ketiga temannya yang melakukan pencurian di rumah dinas Sekda Kota Pontianak. Di mana barang-barang hasil mencuri telah dijual kepada seorang penadah.
Rio menyatakan, dari pengakuan pelaku Evan, pihaknya melakukan pendalaman terhadap tiga pelaku lainnya. Dimana diketahui jika dua pelaku lainnya, yakni KL dan ED telah menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Kelas 2A Pontianak atas perkara lain.
“Untuk barang bukti yang disita saat penangkapan, hanya satu buah lemari televisi. Terhadap barang bukti lainnya, saat ini masih dilakukan pencarian,” tuturnya.
Rio menegaskan, terhadap pelaku Evan akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (adg)