28.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

Politisi Golkar Usulkan PPKM Darurat di Zona Merah

PONTIANAK – PPKM Darurat sudah diputuskan pemerintah pusat di mulai pada 3 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat saja mengusulkan ke Pemerintah Pusat, jika dipandang benar-benar diperlukan terutama di daerah zona merah dengan penyebaran Covid-19 yang dipandang masif.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Ason mengatakannya ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan. “Seandainya satu daerah masuk zona merah dari laporan resmi dengan tingkat keterisian pasien di rumah sakit penuh, bisa saja PPKM Darurat diberlakukan. Tidak ada salahnya jika benar-benar diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya Jumat(2/7) di ruang kerjanya.

Menurut politisi Golkar Kalimantan Barat ini, langkah pemerintah mencanangkan PPKM Mikro, PPKM darurat atau semi lockdown merupakan salah satu langkah pencegahan demi mengurangi penyebaran Covid-19 di daerah. Hanya saja, di daerah tingkat kedisiplinan masyarakat belum terlampau tinggi. Masih ada para pelaku usaha, warkop dan tempat lain menjadi area berkerumun masyarakat.

Baca Juga :  Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19

Oleh karena itu, sambungnya, diperlukan tindakan terukur kepada para pelaku usaha, warkop dan area lain yang menjadi tempat berkerumun masyarakat. Sanksi tegas perlu diberlakukan kalau benar-benar virus Covid-19 harus pergi dari tanah Kalimantan Barat dan Indonesia.

Sebab dampak Covid-19 sendiri benar-benar sudah berimplikasi ke kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kalbar. “Saya pikir tegas demi kesehatan semua adalah langkah terbaik sekarang ini. Masalahnya jika tidak disiplin, jangan harap Covid-19 bakalan pergi dari Kalbar,” ucap dia.
Nah soal sanksi ke pemilik usaha, warkop atau area berkerumun lain, Ketua DPD Golkar Kabupaten Sanggau ini memiliki pandangan tersendiri.

Menurutnya harus ada dan diberlakukan tetapi dengan tahapan. Misalnya pemerintah daerah dapat saja memberikan peringatan pertama, kedua sampai peringatan ketiga. Seandainya tetap saja bandel, pemerintah daerah bisa melakukan pencabutan izin usaha.

“Intinya memang harus bersama-sama membangun kesepakatan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kalbar ini,” katanya.

Baca Juga :  Update Covid-19 Kalbar, Tujuh Pasien Sembuh, Total Jadi 145 Orang

Terkait penutupan jalan-jalan di Kota Pontianak karena masuk zona merah? mantan anggota DPRD Kabupaten Sanggau ini menyetujui langkah-langkah tersebut diambil Pemerintah Kota Pontianak. Baginya, ini adalah sebagian langkah terbaik dan awal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Memang harus ada keberanian meskipun kebijakan tersebut tidak populer di mata masyarakat. Bisa saja nantinya PPKM darurat, semi lockdown atau apalah namanya khusus wilayah yang benar-benar masuk dalam kategori zona merah,” ujarnya.

Di sisi lain dengan kebijakan pengetatan keluar masuk daerah, Ason juga menyarankan terus maksimakan vaksin ke masyarakat 14 kabupaten/kota di Kalbar. Pemerintah harus bekerja keras, di mana ketika ada rumah sakit, puskesmas atau areal lain dapat dilakukan program vaksin Covid-19.

Meskipun, sambungnya, vaksin belum tentu dapat menangkal virus Covid-19. Setidaknya dengan vaksin dapat mengurangi atau memperkuat immunitas tubuh. “Nah seandainya nanti tetap terpapar virus Covid -19, setidaknya tidak terlampau berat,” ungkapnya.(den)

PONTIANAK – PPKM Darurat sudah diputuskan pemerintah pusat di mulai pada 3 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat saja mengusulkan ke Pemerintah Pusat, jika dipandang benar-benar diperlukan terutama di daerah zona merah dengan penyebaran Covid-19 yang dipandang masif.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Ason mengatakannya ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan. “Seandainya satu daerah masuk zona merah dari laporan resmi dengan tingkat keterisian pasien di rumah sakit penuh, bisa saja PPKM Darurat diberlakukan. Tidak ada salahnya jika benar-benar diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya Jumat(2/7) di ruang kerjanya.

Menurut politisi Golkar Kalimantan Barat ini, langkah pemerintah mencanangkan PPKM Mikro, PPKM darurat atau semi lockdown merupakan salah satu langkah pencegahan demi mengurangi penyebaran Covid-19 di daerah. Hanya saja, di daerah tingkat kedisiplinan masyarakat belum terlampau tinggi. Masih ada para pelaku usaha, warkop dan tempat lain menjadi area berkerumun masyarakat.

Baca Juga :  Hakiki Resmi Nahkodai HMI Cabang Pontianak

Oleh karena itu, sambungnya, diperlukan tindakan terukur kepada para pelaku usaha, warkop dan area lain yang menjadi tempat berkerumun masyarakat. Sanksi tegas perlu diberlakukan kalau benar-benar virus Covid-19 harus pergi dari tanah Kalimantan Barat dan Indonesia.

Sebab dampak Covid-19 sendiri benar-benar sudah berimplikasi ke kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kalbar. “Saya pikir tegas demi kesehatan semua adalah langkah terbaik sekarang ini. Masalahnya jika tidak disiplin, jangan harap Covid-19 bakalan pergi dari Kalbar,” ucap dia.
Nah soal sanksi ke pemilik usaha, warkop atau area berkerumun lain, Ketua DPD Golkar Kabupaten Sanggau ini memiliki pandangan tersendiri.

Menurutnya harus ada dan diberlakukan tetapi dengan tahapan. Misalnya pemerintah daerah dapat saja memberikan peringatan pertama, kedua sampai peringatan ketiga. Seandainya tetap saja bandel, pemerintah daerah bisa melakukan pencabutan izin usaha.

“Intinya memang harus bersama-sama membangun kesepakatan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kalbar ini,” katanya.

Baca Juga :  Pengemudi Ojol Ingin Tarif Ikut Disesuaikan dengan Kenaikan Harga BBM

Terkait penutupan jalan-jalan di Kota Pontianak karena masuk zona merah? mantan anggota DPRD Kabupaten Sanggau ini menyetujui langkah-langkah tersebut diambil Pemerintah Kota Pontianak. Baginya, ini adalah sebagian langkah terbaik dan awal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Memang harus ada keberanian meskipun kebijakan tersebut tidak populer di mata masyarakat. Bisa saja nantinya PPKM darurat, semi lockdown atau apalah namanya khusus wilayah yang benar-benar masuk dalam kategori zona merah,” ujarnya.

Di sisi lain dengan kebijakan pengetatan keluar masuk daerah, Ason juga menyarankan terus maksimakan vaksin ke masyarakat 14 kabupaten/kota di Kalbar. Pemerintah harus bekerja keras, di mana ketika ada rumah sakit, puskesmas atau areal lain dapat dilakukan program vaksin Covid-19.

Meskipun, sambungnya, vaksin belum tentu dapat menangkal virus Covid-19. Setidaknya dengan vaksin dapat mengurangi atau memperkuat immunitas tubuh. “Nah seandainya nanti tetap terpapar virus Covid -19, setidaknya tidak terlampau berat,” ungkapnya.(den)

Most Read

Artikel Terbaru