Terkejut dan pilu. Itu yang dirasakan Lia Imelda ketika pergelangan kaki kanannya diamputasi. Harapan dan masa depannya hampir hilang. Namun, program Return to Work menyelamatkan kehidupan perempuan yang akrab disapa Lia ini.
RAMSES TOBING, Pontianak
PERISTIWA pada awal Agustus 2019 tak terlupakan bagi Lia. Ketika itu perempuan berusia 29 tahun ini hendak pulang ke rumah selepas bekerja. Dia menggunakan kendaraan bermotor. Namun, di Jalan Imam Bonjol, Pontianak, Lia ditabrak mobil.
“Pas pulang kerja, saya ditabrak mobil dari depan. Sekilas melihat mobil putih di depan dan setelah itu tidak ingat lagi. Saya tak sadarkan diri. Begitu sadar sudah di IGD,” cerita ibu satu anak ini.
Awalnya Lia tak mengetahui bahwa kaki kanannya mengalami luka parah. Saat sadar dari pingsan, dia merasa pergelangan kaki kanannya sangat sakit. Lia pun harus dioperasi. Setelah itu, dia baru mengetahui pergelangan kaki kanannya sudah diamputasi.
“Setelah operasi juga belum tahu. Beberapa hari kemudian, setelah teman-teman berkunjung baru tahu kalau kaki sudah dioperasi, karena saya awalnya ingin tahu bagaimana luka yang dialami saat kecelakaan,” terang Lia.
Ia merasa syok. Muncul kekhawatiran tak bisa lagi bekerja. Bayangan kehilangan mata pencaharian pun menghantuinya. Tak hanya Lia, orangtuanya juga merasa khawatir. Bahkan, mereka melarang Lia untuk kembali bekerja.
Namun, Lia menyadari bahwa sebagai seorang ibu, dia harus tetap mencari nafkah. Apalagi usianya masih muda. Dia tetap memiliki semangat yang tinggi untuk tetap bekerja. Lia bahkan ingin melanjutkan kuliah S2.
Keluarga dan rekan kerjanya juga terus memberi dukungan. Perusahaan pun tetap memberi kesempatan padanya untuk bekerja. “Awalnya sempat down, dan adanya dukungan perusahaan itu membuat saya sedikit lebih tenang,” kata Lia.
Satu setengah bulan setelah operasi, ia kembali bekerja. Awal bekerja, Lia tak menggunakan kaki palsu. Dia menggunakan tongkat. Perusahaan juga menawari Lia untuk bekerja di lantai satu. Namun, Lia menolak dan tetap bekerja di lantai 2.
Lia tetap memegang jabatannya sebagai supervisor accounting di CV Golden Trading, sebuah perusahaan yang bergerak sebagai distributor mainan. “Teman-teman kantor banyak membantu. Mereka tidak memandang berbeda meski kondisi saya tidak seperti dulu lagi,” ujar Lia.
Setahun berlalu sejak operasi tersebut. Lia pun menggunakan kaki palsu. Dia perlu penyesuaian di tiga bulan pertama. “Saat awal menggunakan masih terasa sakit. Perlahan kemudian mulai terbiasa. Bahkan, turun naik tangga pun sudah seperti biasa,” jelasnya.
Di balik kecelakaan yang dialaminya, Lia merasakan manfaat besar menjadi peserta dalam program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Peristiwa tragis yang dialaminya terhitung dalam kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberi pendampingan hingga kesehatannya benar-benar pulih. Pendampingan tidak hanya kesehatan tetapi juga psikologis dan peningkatan kemampuan kerja.
“Bahkan hingga hari ini saya masih mendapatkan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Sonny Agus Dwiarso mengatakan program Return to Work (kembali bekerja) diperuntukkan bagi peserta (pekerja) yang mengalami musibah kecelakaan kerja. Program ini mengantisipasi jika musibah membuat pekerja mengalami kecacatan.
Hal itu dapat membuat perusahaan tidak bisa lagi menggunakan jasa pekerja. Jika ini terjadi, otomatis pekerja akan kehilangan mata pencaharian. Padahal mereka menjadi tulang punggung keluarga.
“Dalam kondisi itu, program Return to Work berjalan. Kami memberikan pendampingan bagi pekerja. Kami menawarkan ke perusahaan agar peserta dipekerjakan kembali. Bisa saja di bidang yang sama atau dialihkan ke yang lain,” jelas Sonny.
Program ini tidak hanya berjalan saat pengobatan pascakecelakaan kerja tetapi juga selama pemulihan. Jika ada indikasi mengalami kecacatan, pendampingan akan terus berjalan. Pendampingan pun tidak semata-mata karena kehilangan organ tubuh akibat kecelakaan kerja tetapi juga dari sisi psikis.
“Ini yang kemudian harus diberikan motivasi. Bangkitkan kembali semangat, agar pekerja optimis menjalani kehidupan. Walaupun dengan keterbatasan yang ada, bagaimana mereka bisa bekerja kembali dan tetap dihargai oleh perusahaan,” ungkap Sonny.
Jika perusahaan kemudian tidak menerima, tambah Sonny, opsi lainnya yaitu tawaran bekerja di tempat berbeda. Penawaran itu diperkuat dengan pengalaman dan kemampuan pekerja setelah mengikuti pelatihan.
“Kebanyakan yang sudah berjalan, pekerja tetap di perusahaan yang sama tapi dialihkan ke bidang yang berbeda dengan sebelumnya,” jelas Sonny.
Untuk pelatihan itu, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Unit Latihan Kerja Indonesia Kalimantan Barat. “Kerja sama di Kalbar sudah dibuka tetapi pelatihan justru diberikan oleh perusahaan tempat peserta pekerja. Perusahaan bersedia melatih tenaga kerjanya untuk kembali bekerja tetapi di bidang yang berbeda,” jelas dia.
Perusahaan yang masuk dalam program ini harus tertib administrasi dan tidak menunggak iuran. Pekerja yang didaftarkan pun tidak hanya sebagian tetapi harus keseluruhan.
Sonny menambahkan, pada program ini pihaknya memberdayakan kembali pekerja agar tidak putus di tengah jalan. Kecacatan yang dialami bisa saja dinilai menjadi beban perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendampingan selama pengobatan hingga peserta bekerja kembali.
Program kembali bekerja adalah salah satu manfaat perlindungan untuk pekerja, khususnya dalam jaminan kecelakaan kerja. “Kami tidak kurang memberikan informasi soal manfaat perlindungan untuk pekerja. Manfaatnya banyak ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak mengharapkan peserta mengalami musibah tetapi risiko itu selalu ada,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat 1.353 kasus kecelakaan kerja selama 2019. Pada tahun 2020 terjadi penurunan. Jumlah kecelakaan tercatat 1.066 kasus. Di tahun 2021, kasus kecelakaan kerja kembali meningkat. Hingga September 2021, jumlahnya mencapai 1.459 kasus.
Adapun jumlah program Return to Work yang sudah berjalan sebanyak enam kasus. Dari enam kasus itu, ada empat kasus yang pekerjanya bekerja kembali di perusahaan yang berbeda. Satu orang tetap bekerja di perusahaan asalnya dan satu orang lainnya masih dalam proses pencarian tempat bekerja.
Manager Operasional CV Golden Trading, Toni mengatakan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bermanfaat bagi karyawan tetapi juga perusahaan. “Saat terjadi kecelakaan kerja atau musibah hingga meninggal dunia, semua sudah ditanggulangi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tony di Pontianak, kemarin.
Jaminan itu memberikan kepastian bagi pekerja dan perusahaan. Ada jaminan sembuh total yang diberikan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja. Program ini juga memberikan peluang agar peserta bisa kembali bekerja.
Ia mencontohkan kondisi yang dialami Lia Imelda. Lia adalah pekerja di CV Golden Trading. “Seperti yang dialami karyawan kami, Mbak Lia. Manfaat bagi perusahaan, kami tidak perlu melatih karyawan baru untuk mengganti. Mbak Lia selama ini sudah tahu bekerja dengan baik, punya loyalitas dan komitmen. Ini yang menjadi pertimbangan perusahaan mempekerjakannya kembali,” jelas Tony.
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman menyambut baik program Return to Work BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan biasanya tidak mempekerjakan kembali pekerja yang mengalami cacat fungsi akibat kecelakaan kerja. Perusahaan menilai kondisi itu berpengaruh pada produktivitas dan kemampuan kerja.
“Kenyataan di perusahaan seperti itu. Tentu dengan adanya program ini yang memberikan pendampingan sampai bisa bekerja lagi adalah langkah yang baik,” terang Suherman.
Oleh karena itu, ia mendorong agar perusahaan-perusahaan patuh mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun berharap program ini menjadi manfaat utama yang diterima peserta.
“Kadang-kadang tidak semua perusahaan menerima. Perusahaan memberhentikan atau menonaktifkan pekerja yang mengalami cacat fungsi akibat kecelakaan kerja. Jadikan ini (Return to Work) sebagai manfaat pokok agar bisa dirasakan pekerja,” pungkas Suherman. (*)