PONTIANAK—Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar mengingatkan masalah pesangon para pekerja outsourcing PT. Haleyora Powerindo Indonesia harus diselesaikan dengan baik. Jangan sampai diselesaikan lewat mekanisme hukum.
“Dampaknya kontraproduktif. Entah untuk perusahaan atau pekerja,” kata
Ignasius, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar kemarin.
Menurutnya banyak kasus serupa dapat diselesaikan lewat proses mediasi bersama. Meski terkadang proses mediasi muncul inovasi untuk menjalin kesepakatan bersama antar pihak. Kasus pekerja outsourcing melawan PT. Haleyora Powerindo, anak perusahaan PT. PLN Kalbar (Persero) sudah masuk Sengketa Hubungan Industrial (SHI).
Ratusan pekerja menuntut haknya berupa pesangon setelah terjadi perubahan badan hukum dari PT. Haleyora Powerindo menjadi BCN. Persoalan ini sendiri sudah dimediasi beberapa kali lewat formal dan tidak. Proses mediasi Disnakertrans Provinsi Kalbar tercipta kesepakatan pesangon pekerja hanya dibayar 50 persen perusahaan.
“Kesepakatan sudah disampaikan ke pimpinan pusat. Sayangnya pusat menganulir. Makanya persoalan ini bergolak kembali,” kata dia.
Karena tidak terjalin kesepakatan, akhirnya para pekerja Serikat Pekerja Outsourcing Khatulistiwa datang ke kantor DPRD Provinsi Kalbar. Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat memastikan akan memantau dan mengawasi prosesnya lebih lanjut.
“Kami (Disnakertrans) akan melihat sampai sejauh mana keseriusan PT. Haleyora Powerindo menyelesaikan pesangon karyawan,” ucapnya.
Berita sebelumnya, jumlah pesangon untuk ratusan pekerja outsourcing diperkirakan lebih dari Rp12 miliar. Jumlah ini memang besar dan membuat perusahaan, PT. Haleyora Powerindo Indonesia merasa keberatan. Disnakertrans berharap perusahaan mempunyai rasa sensitifitas tinggi. Sebab menyangkut sekian banyak pekerja.
“Pemerintah tak memihak ke manapun namun akan mengawasi supaya diselesaikan dengan adil,” ujarnya.
Seandainya proses mediasi nantinya tidak terjadi kesepakatan, Disnakertrans akan menyerahkan ke pihak bersangkutan. Apakah mau melanjutkan ke jalur hukum atau tidak. “Harapan kami dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum dulu. Sebab berpotensi berdampak kontraproduktif untuk semua pihak apabila masuk sengketa hukum,” ucapnya.(den)