PONTIANAK – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat meminta Harisson meminta masyarakat yang sudah diminta untuk melakukan karantina rumah secara mandiri agar mematuhi proses karantina itu.
Ia melanjutkan apabila mereka tidak mematuhi proses karantina selama 14 hari itu maka mereka dapat dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dijelaskan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Harisson menyampaikan itu untuk menanggapi adanya laporan dari petugas kesehatan dan masyarakat bahwa ada beberapa warga yang kemarin baru pulang ke Pontianak dari Korea pada tanggal 1 dan 2 Maret 2020 yang telah diminta oleh Dinas Kesehatan Provinsi untuk melakukan karantina mandiri di rumah dengan cara tidak keluar rumah dan membatasi aktifitas di luar rumah.
“Ternyata ada yang tidak mematuhinya,” kata Harisson dalam pesan elektroniknya ke koran ini.
Karantina rumah sendiri adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Seperti diketahui bahwa Corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO pada tanggal 30 Januari 2020 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC). Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui KepMenkes HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Gubernur Kalimantan Barat sendiri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 800/0351/SEKRT-A/2020 yang antara lain melakukan pengawasan dengan ketat keluar masuk orang dari negara yang ada kasus virus corona dan menganjurkan agar warga Kalbar untuk tidak berkunjung ke negara yang terjangkit virus corona.
“Jadi sekali lagi kami minta masyarakat yang baru pulang dari Korea agar mematuhi proses Karantina Rumah tersebut. Jangan sampai karena tidak disiplin menyebabkan masyarakat yang tidak tahu menahu malah menjadi korban karena tertular penyakit tersebut,” pinta Harisson.
Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi bekerjasama dengan KKP dan Imigrasi akan terus memantau dan melakukan pemeriksaan kesehatan warga Kalbar dari Luar Negeri terutama dari negara-negara terjangkit Corona. (mse/r)