PONTIANAK—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat membuka layanan Pojok Pajak di Pasar Tengah, Senin (2/3). Layanan ini merupakan bentuk kerja sama antara KPP Pratama Pontianak Barat dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pontianak.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pontianak Barat Dwi Tjahjono Putranto mengatakan bahwa layanan pojok pajak ini rencananya akan dibuka selama dua minggu mulai 2 Maret hingga 13 Maret 2020. Dwi berharap layanan pojok pajak ini dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak.
Dwi menambahkan bahwa pada layanan pojok pajak ini wajib pajak akan mendapat layanan berupa asistensi pengisian SPT Tahunan bagi karyawan maupun nonkaryawan, pembuatan kode billing, aktivasi dan cetak ulang EFIN. “Pegawai yang bertugas di layanan Terdapat sebanyak tiga pegawai dan empat relawan pajak yang siap melayani,” katanya.
Dwi mengatakan, pihaknya memilih Pasar Tengah karena merupakan sentra ekonomi. “Pasar Tengah merupakan salah satu sentra ekonomi di wilayah Pontianak. Kami membuka layanan pojok pajak di Pasar Tengah ini guna menjembatani para pelaku usaha maupun karyawan yang telah mempunyai NPWP untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan,” kata Dwi.
Sebenarnya SPT Tahunan dapat dilaporkan dimana saja melalui e-Filing (djponline.pajak.go.id) akan tetapi dalam pelaksanaan terdapat beberapa kendala yang sering ditemui Wajib Pajak seperti lupa password maupun lupa EFIN.
“Dengan adanya layanan pojok pajak, wajib pajak tidak perlu ke kantor pelayanan pajak untuk cetak ulang EFIN maupun aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang baru pertama kali lapor SPT melalui e-Filing. Di pojok pajak, petugas juga dapat membuatkan kode billing sebagai sarana pembayaran pajak dan juga dapat memandu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing,” tambah Dwi. (r/*)