Salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) adalah Surat Edaran yang diterbitkan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif pada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang terjadi karena jual beli.
Nia Amirah adalah salah satu masyarakat yang baru saja mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah, menurutnya penting memilku Kartu JKN-KIS tidak hanya ketika akan mengurus administrasi seperti pembelian tanah/rumah.
“Karena sudah lebih dahulu menjadi peserta JKN-KIS sebagai peserta mandiri semua proses administrasi dalam peralihan hak lancar. Bagi saya penting menjadi peserta JKN-KIS saat kita sehat agar mempunyai proteksi di kemudian hari,” tutur Nia.
Nia menambahkan baginya syarat menjadi peserta JKN-KIS itu bukanlah mempersulit namun pemerintah ingin mengingatkan kepada kita semua pentingnya memiliki jaminan kesehatan karena biaya kesehatan itu semakin hari semakin mahal.
“Alhamdullilah jika selalu diberikan kesehatan, itu berarti iuran yang kita bayarkan dapat digunakan untuk membantu peserta lainnya yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jadi menjadi peserta JKN-KIS saat sehat bukan berarti mendoakan diri sendiri untuk sakit, namun kita harus berpikir menjadi peserta JKN-KIS saat sehat ikut membantu orang lain sembari memproteksi diri sendiri” tambah Nia.
Selain mengajak masyarakat segera menjadi peserta JKN-KIS saat sehat, Nia juga mengajak peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN agar selalu tenang dan nyaman dimanapun berada.
“Baru mengenal aplikasi Mobile JKN tapi sudah langsung klik, tidak perlu khawatir kemana pun, ketinggalan kartu JKN-KIS juga tidak masalah karena ada Kartu Digital yang bisa ditampilkan melalui aplikasi ini. Selain itu mau ngecek apa aja terkait kartu JKN-KIS semua tersedia di aplikasi ini,” tutup Nia.**