25 C
Pontianak
Sunday, June 4, 2023

KPP Pontianak Timur Apresiasi Wajib Pajak Lapor SPT e-Filing 

KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan 2019 secara online melalui e-Filing pada Jumat lalu (28/11). Apresiasi diberikan dalam bentuk pemasangan spanduk di depan Kantor KPP Pratama Pontianak Timur.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada laman pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

“Apresiasi kami berikan kepada para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2019 secara online melalui e-Filing,” kata AT Misbahudin, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pontianak Timur saat dimintai keterangan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahunnya. Kewajiban ini dapat dilakukan baik secara manual menggunakan formulir kertas maupun secara daring melalui e-Filing.

“Kami senantiasa mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke e-Filing. Kenapa? Karena e-Filing itu efisien baik waktu maupun biaya. Tidak perlu mengantre jauh-jauh ke kantor pajak, bisa dilakukan dimana saja, dan kapan saja. Keamanan data juga terjaga,” ujarnya.

Imbauan agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh melalui E-Filing antara lain dilakukan melalui sms blast, kerja sama dengan instansi pemerintah, bahkan one on one langsung ke masing-masing wajib pajak. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Bagi yang belum lapor SPT diimbau untuk segera lapor SPT. Lapornya lewat e-Filing, mudah, cepat, dan aman,” jelas Misbahudin.

Baca Juga :  Ketua KOI dan Irwasum Jajal Rute Pontianak-Mempawah

KPP Pratama Pontianak Timur berlokasi di Jl Letjen Sutoyo, Pontianak memiliki wilayah kerja di 4 kecamatan: Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Tenggara. Wajib Pajak dapat berkomunkasi dengan KPP Pratama Pontianak Timur melalui media sosial KPP Pratama Pontianak Timur di @pajakpontitimur (Instagram, Facebook, Twitter), telepon melalui (0561) 8106058 (telepon) dan (0821) 52074938 (chat only), serta email di kpp.707@pajak.go.id.(*)

KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan 2019 secara online melalui e-Filing pada Jumat lalu (28/11). Apresiasi diberikan dalam bentuk pemasangan spanduk di depan Kantor KPP Pratama Pontianak Timur.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada laman pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Baca Juga :  Sinergi KPP Ketapang dengan Kejari dan Dandim

“Apresiasi kami berikan kepada para wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2019 secara online melalui e-Filing,” kata AT Misbahudin, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pontianak Timur saat dimintai keterangan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh merupakan kewajiban wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahunnya. Kewajiban ini dapat dilakukan baik secara manual menggunakan formulir kertas maupun secara daring melalui e-Filing.

“Kami senantiasa mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke e-Filing. Kenapa? Karena e-Filing itu efisien baik waktu maupun biaya. Tidak perlu mengantre jauh-jauh ke kantor pajak, bisa dilakukan dimana saja, dan kapan saja. Keamanan data juga terjaga,” ujarnya.

Imbauan agar Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh melalui E-Filing antara lain dilakukan melalui sms blast, kerja sama dengan instansi pemerintah, bahkan one on one langsung ke masing-masing wajib pajak. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Bagi yang belum lapor SPT diimbau untuk segera lapor SPT. Lapornya lewat e-Filing, mudah, cepat, dan aman,” jelas Misbahudin.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit

KPP Pratama Pontianak Timur berlokasi di Jl Letjen Sutoyo, Pontianak memiliki wilayah kerja di 4 kecamatan: Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Tenggara. Wajib Pajak dapat berkomunkasi dengan KPP Pratama Pontianak Timur melalui media sosial KPP Pratama Pontianak Timur di @pajakpontitimur (Instagram, Facebook, Twitter), telepon melalui (0561) 8106058 (telepon) dan (0821) 52074938 (chat only), serta email di kpp.707@pajak.go.id.(*)

Most Read

Artikel Terbaru