PONTIANAK – KPP Pratama Pontianak Timur bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat hari ini menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Bea Meterai kepada penyelenggara jasa keuangan dan himpunan pengusaha di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur. Acara bertajuk dalam acara Bincang Pajak Akhir Tahun dilakukan melalui media telekonferensi di KPP Pratama Pontianak Timur. Acara dibagi menjadi 2 sesi dengan rincian sesi 1 diikuti oleh pelaku jasa keuangan dan sesi 2 diikuti pelaku usaha non jasa keuangan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Ahmad Djamhari. āTujuan disahkannya UU Bea Meterai yang baru antara lain untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif lebih rendah, serta meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai digital (elektronik),ā jelas Ahmad dalam sambutannya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Mochamad Riezky Fadjar.Ā āKami mengapresiasi peran DJP yang merupakan penghimpun penerimaan negara antara lain bea meterai. Bea meterai saya harap peserta sosialisasi khususnya para pelaku jasa keuangan dapat menyimak dengan baik agar kedepannya implementasi perubahan kebijakan bea meterai ini dapat berlangsung dengan baik,ā ucap Riezky.
Kemudian acara dilanjutkan acara inti yaitu penyampaian materi. Materi disampaikan oleh Helmy Lesmana, Rony Zakaria, dan Elly Nurita selaku pemberi materi di bincang pajak kali ini.
Dalam penyampaian materinya Rony Zakaria menyampaikan ada 6 poin perubahan dalam UU Bea Meterai ini.
āTerdapat enam poin perubahan dalam UU Bea Meterai ini. Pertama, adanya perluasan objek bea meterai; kedua, penyesuaian tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp.10.000; ketiga, penyesuaian batasan nilai dokumen; keempat, penggunaan meterai elektronik terhadap dokumen dalam bentuk elektronik; kelima, pemberian fasilitas pembebasan bea meterai; dan keenam, pengaturan sanksi.ā jelas Rony Zakaria.
KPP Pratama Pontianak Timur berlokasi di Jl Letjen Sutoyo, Pontianak memiliki wilayah kerja di 4 kecamatan: Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Timur, Kecamatan Pontianak Selatan, dan Kecamatan Pontianak Tenggara. Wajib Pajak dapat berkomunkasi dengan KPP Pratama Pontianak Timur melalui media sosial KPP Pratama Pontianak Timur di @pajakpontitimur (Instagram, Facebook, Twitter), telepon melalui (0561) 8106058 (telepon) dan (0821) 52074938 (chat only), serta email di kpp.707@pajak.go.id.(*)