27.8 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Kabur dari Kejaran Warga, Maling Terjun ke Sungai Kapuas

PONTIANAK – Seorang warga Kabupaten Landak harus mendekam di jeruji besi Polsek Pontianak Utara, setelah ditangkap usai mencuri sepeda motor di pasar Puring, Jumat (1/7).

Sebelum diamankan polisi, PT alias Jhon, terlebih dahulu diamankan warga yang mengetahui aksi pencuriannya. Meski sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Kapuas, pelaku berhasil ditangkap warga yang mengejar pelaku menggunakan motor air. Pelaku sempat diamuk massa, sebelum diamankan polisi.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi membenarkan, jika pada Jumat 1 Juli 2022, seorang pelaku pencurian motor yang beraksi di Pasar Puring, Jalan Khatulistiwa berhasil ditangkap.

Suryadi menjelaskan, pelaku saat itu berjalan kaki hendak menuju penyeberangan feri. Dalam perjalanan, ia melihat satu unit sepeda motor matik terparkir di parkiran pasar Puring Siantan dalam keadaan kunci kontak menempel.

Baca Juga :  HUT ke-66 Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak Raih Empat Penghargaan

“Melihat peluang itu, pelaku mendekati motor lalu menghidupkannya dan hendak membawa pergi kendaraan,” kata Suryadi, Senin (4/7).

Namun, lanjut Suryadi, saat akan membawa kabur sepeda motor curian, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar. Pelaku langsung melarikan diri ketika akan ditangkap warga.

“Pelaku menceburkan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap warga yang mengejarnya dengan motor air,” ucap Suryadi.

Suryadi mengatakan, usai ditangkap warga, pihaknya yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari identitas, pelaku ini merupakan warga Landak,” ungkap Suryadi.

Suryadi menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan terhadapnya akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg)

Baca Juga :  Maling Mukena dan Kain Sarung di Masjid Baiturrahman Telah Ditangkap Polisi

PONTIANAK – Seorang warga Kabupaten Landak harus mendekam di jeruji besi Polsek Pontianak Utara, setelah ditangkap usai mencuri sepeda motor di pasar Puring, Jumat (1/7).

Sebelum diamankan polisi, PT alias Jhon, terlebih dahulu diamankan warga yang mengetahui aksi pencuriannya. Meski sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Kapuas, pelaku berhasil ditangkap warga yang mengejar pelaku menggunakan motor air. Pelaku sempat diamuk massa, sebelum diamankan polisi.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi membenarkan, jika pada Jumat 1 Juli 2022, seorang pelaku pencurian motor yang beraksi di Pasar Puring, Jalan Khatulistiwa berhasil ditangkap.

Suryadi menjelaskan, pelaku saat itu berjalan kaki hendak menuju penyeberangan feri. Dalam perjalanan, ia melihat satu unit sepeda motor matik terparkir di parkiran pasar Puring Siantan dalam keadaan kunci kontak menempel.

Baca Juga :  Aura Kepemimpinan sudah Menonjol, Selalu Ingat dengan Guru

“Melihat peluang itu, pelaku mendekati motor lalu menghidupkannya dan hendak membawa pergi kendaraan,” kata Suryadi, Senin (4/7).

Namun, lanjut Suryadi, saat akan membawa kabur sepeda motor curian, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar. Pelaku langsung melarikan diri ketika akan ditangkap warga.

“Pelaku menceburkan diri ke sungai, namun berhasil ditangkap warga yang mengejarnya dengan motor air,” ucap Suryadi.

Suryadi mengatakan, usai ditangkap warga, pihaknya yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pontianak Utara untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari identitas, pelaku ini merupakan warga Landak,” ungkap Suryadi.

Suryadi menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan terhadapnya akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg)

Baca Juga :  HUT ke-66 Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak Raih Empat Penghargaan

Most Read

Artikel Terbaru