PONTIANAK- Pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Universitas Tanjungpura diperpanjang.
Semestinya, WFH ini berakhir pada 1 November 2020, kemudian diperpanjang waktunya menjadi 6 November 2020. Masuk seperti biasa pada 9 November 2020.
Hal ini menindakianjuti hasil rapat koordinasi antara Rektor dan Wakil Rektor tentang perpanjangan WFH dan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi Untan, khususnya Rumah Sakit Untan yang belum kondusif.
“Selain itu juga mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi setiap pegawai di lingkungan Universitas Tanjungpura maka pelaksanaan WFH yang sedianya berakhir pada tanggal 1 November 2020 diperpanjang waktunya menjadi tanggal 6 November 2020, masuk seperti biasa tanggal 9 November 2020,” kata Garuda Wiko, Rektor Untan dalam surat edarannya.
Hal ini dengan memperhatikan Surat Rektor Untan Nomor 4911/JN22/TU 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Sesjen Kemdtkbud Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Tatanan Normal Bar.
Dalam edaran ini juga menyebutkan, bagi tenaga kependidikan yang bertugas memberikan pelayanan seperti petugas keamanan, petugas kebersihan dan petugas medis klinik pratama agar tetap melaksanakan tugas dengan selalu menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Sedangkan untuk Rumah Sakit Untan diatur tersendiri dengan Surat Edaran Direktur Rumah Sakit. (mrd)