22.8 C
Pontianak
Tuesday, March 21, 2023

Release Kasus Dugaan Korupsi Harus Berpotensi P21

PONTIANAK – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah memberikan masukan dan saran kepada Kapolda Kalimantan Barat, agar tidak cepat atau tergopoh-gopoh merelease kasus dugaan korupsi yang belum berpotensi P21  atau adanya pemberitahuan hasil penyidikan pidana sudah Lengkap ke kejaksaaan. Hal ini dimaksudkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif di Kalimantan Barat.

“Ini juga. Sudah sesuai dengan arahan Bareskrim Mabes Polri belum lama ini di Jakarta. Saya mengutip dari Bareskrim Polri bahwa dalam rangka menegakan hukum tidak boleh menciptakan kegaduhan. Ekspose atau press release penyidik, apabila ada sudah potensi P21 dari Kejaksaan,” katanya memberikan masukan, Minggu(6/2) di Pontianak.

Baca Juga :  Kebut Realisasi Duplikasi Jembatan Kapuas I

Menurutnya, kasus-kasus dugaan korupsi yang belum berpotensi P21 ini dimaksudkan agar para pihak tidak memanfaatkan kepentingan di luar proses hukum. Sebab, hukum Indonesia masih menganut asas praduga tidak bersalah.

“Makanya, tetap harus kita berikan sepenuhnya kepercayaan kepada penyidik dalam melakukan proses hukum sampai tuntas,” ujarnya.

Burhanudin kemudian membeberkan kasus dugaan korupsi, yakni adanya pengembalian kerugian uang negara dan sudah dikembalikan adalah hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam rangka audit rutin atau reguler. Proses pemeriksaannya hanya memeriksa dari pertanggungjawaban keuangan secara administrasi. Dia tidak merincikan kasus dugaan korupsi tersebut secara terperinci.

Proses pemeriksaan administrasi tersebut, katanya, belum menguji kualitas dan volume pekerjaan sesungguhnya. Sementara perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, merupakan hasil audit khusus atas permintaan penyidik ke BPK RI di Jakarta. Sebab, BPK RI wilayah Kalbar, tidak memiliki unit khusus untuk audit tujuan tertentu tahun 2020.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi SDN 23 dan MPP, Asmadi Bantah Diperiksa Kejaksaan

“Tahun 2022 baru tersedia unit tersebut,” ucapnya.

LAKI sendiri sangat serius mendukung Polda Kalbar dalam menuntaskan kasus-kasus terkait dugaan korupsi. Namun tetap kedepankan suasana kondusif tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Demi kelangsungan pembangunan di Kalbar juga,” ujar dia. (den)

PONTIANAK – Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah memberikan masukan dan saran kepada Kapolda Kalimantan Barat, agar tidak cepat atau tergopoh-gopoh merelease kasus dugaan korupsi yang belum berpotensi P21  atau adanya pemberitahuan hasil penyidikan pidana sudah Lengkap ke kejaksaaan. Hal ini dimaksudkan dalam rangka menciptakan suasana kondusif di Kalimantan Barat.

“Ini juga. Sudah sesuai dengan arahan Bareskrim Mabes Polri belum lama ini di Jakarta. Saya mengutip dari Bareskrim Polri bahwa dalam rangka menegakan hukum tidak boleh menciptakan kegaduhan. Ekspose atau press release penyidik, apabila ada sudah potensi P21 dari Kejaksaan,” katanya memberikan masukan, Minggu(6/2) di Pontianak.

Baca Juga :  Corona, Revisi Belanja Program Fisik Berbiaya Besar

Menurutnya, kasus-kasus dugaan korupsi yang belum berpotensi P21 ini dimaksudkan agar para pihak tidak memanfaatkan kepentingan di luar proses hukum. Sebab, hukum Indonesia masih menganut asas praduga tidak bersalah.

“Makanya, tetap harus kita berikan sepenuhnya kepercayaan kepada penyidik dalam melakukan proses hukum sampai tuntas,” ujarnya.

Burhanudin kemudian membeberkan kasus dugaan korupsi, yakni adanya pengembalian kerugian uang negara dan sudah dikembalikan adalah hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam rangka audit rutin atau reguler. Proses pemeriksaannya hanya memeriksa dari pertanggungjawaban keuangan secara administrasi. Dia tidak merincikan kasus dugaan korupsi tersebut secara terperinci.

Proses pemeriksaan administrasi tersebut, katanya, belum menguji kualitas dan volume pekerjaan sesungguhnya. Sementara perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, merupakan hasil audit khusus atas permintaan penyidik ke BPK RI di Jakarta. Sebab, BPK RI wilayah Kalbar, tidak memiliki unit khusus untuk audit tujuan tertentu tahun 2020.

Baca Juga :  Kejari Proses Laporan Dugaan Korupsi DD

“Tahun 2022 baru tersedia unit tersebut,” ucapnya.

LAKI sendiri sangat serius mendukung Polda Kalbar dalam menuntaskan kasus-kasus terkait dugaan korupsi. Namun tetap kedepankan suasana kondusif tanpa menimbulkan kegaduhan.

“Demi kelangsungan pembangunan di Kalbar juga,” ujar dia. (den)

Most Read

Artikel Terbaru